Oknum TNI AD Pangkat Pelda Kumpul Kebo dengan Seorang Wanita Sejak 2018, Sudah Punya Dua Anak
Brigjen Hendro Cahyono memperjelas bahwa tindakan tersebut melanggar aturan internal yang sangat ketat. "Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah," tegasnya. Pelanggaran ini juga berkaitan dengan Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.
Saat ini, kasus tersebut sepenuhnya diserahkan ke Denpom IX/1 Kupang untuk diselidiki.
“Kami percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Brigjen Hendro sambil mengimbau media agar selektif dalam menyebarkan informasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta