get app
inews
Aa Text
Read Next : Pink Beach Labuan Bajo Dinobatkan Jadi Pantai Terindah di Dunia 2025 Versi Explore Worldwide

Buru Rusa di TN Komodo Pakai Senpi, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:05 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan tiga orang pelaku perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo. Inset; Tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, Foto:iNewsFlores.id/ Siprianus Robi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id – Kasus perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengguncang publik. Bukan sekadar soal pembantaian satwa dilindungi, tiga pelaku kini terancam hukuman mati setelah penyidik menemukan unsur kepemilikan senjata api ilegal dalam aksi perburuan rusa tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun,” ungkap Nugroho dalam keterangan pers, Jumat (19/12/2025).

Tak hanya itu, kasus ini juga menyeret para pelaku pada jerat UU RI Nomor 32 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Penyidikan kasus ini dilakukan secara multidoors dengan melibatkan Penyidik Polri, menandakan keseriusan negara dalam membongkar kejahatan konservasi yang kian terorganisir.

Nugroho menegaskan, penindakan tegas terhadap perburuan liar di TN Komodo merupakan komitmen langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap jejaring perburuan ilegal, termasuk peredaran senjata api rakitan dan amunisi yang digunakan,” tegasnya.

Meski demikian, Kementerian Kehutanan menyadari bahwa perburuan ilegal tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan represif semata. Pemerintah berkomitmen mengurai akar persoalan sosial dan ekonomi yang mendorong masyarakat sekitar kawasan konservasi terlibat dalam praktik perburuan.

Pendekatan antropologi budaya, riset kebiasaan berburu, serta pengembangan alternatif ekonomi masyarakat akan menjadi bagian dari strategi jangka panjang.

“Perlindungan satwa harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keseimbangan inilah yang ingin kami bangun,” pungkas Nugroho.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap kawasan konservasi nasional bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang berhadapan langsung dengan ancaman hukuman paling berat dalam sistem hukum Indonesia.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut