Dicecar 45 Pertanyaan, Oknum DPRD Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda