Jakarta, iNews.id - Setelah menetapkan status tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait dugaan korupsi Rp8,32 miliar proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, pihak Kejaksaan Agung bergerak cepat, dengan langsung menggeledah rumah dinas dan kantor Menkominfo.
Johnny awalnya diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi. Namun, setelah tiga jam diperiksa oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, dia keluar sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan usai penetapan tersangka Johnny G Plate pihaknya langsung melakukan penggeledehan ke rumah dinas Johnny dan Kantor Kominfo.
"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami saat ini sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Hingga berita ini ditulis, Kuntadi mengatakan penggeledahan masih berlangsung. Tujuannya untuk mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diperlukan.
Saat ini, Kejagung fokus untuk mengungkap tindak pindana korupsi dan penindakan terkait kerugian negara sebesar Rp8,3 triliun.
"Saat ini fokus pengungkapan tindak pindana korupsi, kita juga penindakan kerugian negara. Jauh sebelum hari ini sudah kita lakukan penyitaan aset, tentu masih bergulir semua," ucapnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait