Jakarta, iNewsFlores.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menegaskan tidak ada perbuatan melawan yang dilakukan Mantan Menkominfo Johnny G Plate selaku pengguna anggaran dalam kasus penyalahgunaan dana BTS 4G Bakti Kominfo. Hal ini disampaikan Mudzakkir merespons auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan tidak ditemukan penyimpangan-penyimpangan dilakukan Johnny Plate selaku pengguna anggaran.
Mudzakkir hadir sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023).
"Kalauz perbuatan dari seorang pengguna anggaran yang kebetulan dia sebagai seorang menteri, yang sudah dilakukan audit dan simpul audit menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindakan penyimpangan-penyimpangan atau kesalahan dalam posisinya atau kedudukannya sebagai pengguna anggaran dalam pelaksanaan suatu kegiatan pengadaan barang dan jasa maka menurut ahli, itu adalah kesimpulan yang menjadi dasar," kata Mudzakkir.
"Kalau itu menjadi dasar, berarti tak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh PA yang bersangkutan," tutur Mudzakkir menambahkan.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu malam (11/10) lalu, Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo mengungkapkan tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh Menkominfo Johnny G Plate dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran terkait proyek pengadaan BTS 4G.
Dedy menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan kuasa hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor soal dugaan penyimpangan Menkominfo sehingga menyebabkan kerugian.
Awalnya, Dion Pongkor menjabarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Dedy terkait temuan BPKP soal kerugian negara dalam proyek BTS 4G akibat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sebagaimana BAP Dedy, penyimpangan dimaksud tidak sesuai dengan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) 23/2002 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan lain yang jumlahnya ada 7 poin.
Setelah menjabarkan BAP Dedy, Dion kemudian mempertanyakan soal penyimpangan yang dilakukan Johnny Plate sebagai pengguna anggaran.
"Pertanyaan saya, saudara lihat di BAP nomor 17 itu, manakah penyimpangan yang saudara temukan melanggar ketentuan-ketentuan tadi yang dilakukan oleh pengguna anggaran?" tanya Dion.
Dedy pun menjawab bahwa tidak ada temuan penyimpangan yang dilakukan Johnny Plate selaku pengguna anggaran.
"Pengguna Anggaran? Tidak ada," tegas Dedy.
"Kami tidak menemukan penyimpangan, maksudnya kondisinya seperti yang kami sampaikan dan ini tidak ada yang dilaksanakan oleh pengguna anggaran," sambung Dedy menjawab pertanyaan Dion.
Mendengar jawaban tersebut, Dion lalu mempertanyakan alasan Dedy sebagai auditor BPKP tidak melakukan wawancara atau klarifikasi terhadap Johnny, apakah dengan alasan tidak ditemukan penyimpangan dari pengguna anggaran.
"Ya.. pada saat itu kami tidak klarifikasi kepada Pak Johnny, karena kami menilai dari bukti dan juga keterangan BAP yang sudah kami peroleh itu sudah cukup untuk kami menyimpulkan penyimpangannya. Kerugiannya seperti itu," demikian kesaksian Dedy.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait