SPDP Terbit, Dugaan Pemalsuan Dokumen Lelang Seret Pimpinan Bank NTT Labuan Bajo

Yoseph Mario Antognoni
Ilustrasi

LABUAN BAJO, iNewsFlores.id – Rencana lelang aset jaminan oleh PT Bank NTT Cabang Labuan Bajo kini berada di bawah sorotan setelah dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar proses lelang resmi naik ke tahap penyidikan di Polres Manggarai Barat. Kasus ini bahkan berujung pada pelaporan Pimpinan Bank NTT Cabang Labuan Bajo beserta staf lainnya yang diduga terkait.

Kepastian naiknya perkara ke tahap penyidikan disampaikan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan debitur Kungradus Terisno.

"Makanya kita naik ke tahap penyidikan supaya penyidikannya lebih luas lagi," kata Lufthi, Jumat (31/7/2026).

Naiknya status perkara ini memunculkan pertanyaan serius terhadap proses lelang aset yang dijadwalkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi NTT.

Praktisi hukum John Kadis menilai penerbitan SPDP menunjukkan perkara telah memasuki tahapan hukum yang lebih serius.

"Kalau sudah ada proses penyelidikan dan terbit SPDP, itu sudah mengarah kepada calon tersangka," ujarnya.

Perkara pidana tersebut berkaitan dengan rencana lelang objek hak tanggungan berupa tanah seluas 3.866 meter persegi beserta bangunan dengan SHM Nomor 00595 atas nama Robertus Dion yang diajukan PT Bank NTT Cabang Labuan Bajo melalui KPKNL Provinsi NTT.

Menurut John, meskipun proses pidana belum berkekuatan hukum tetap, KPKNL seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan menunda pelaksanaan lelang hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

"Pelelangannya harus ditunda sampai proses perkara ini dinyatakan final. Kalau dipaksakan berjalan, berpotensi menimbulkan cacat hukum," tegasnya.

Desakan serupa juga disampaikan kuasa hukum pelapor, Adrianus Agal dan Heriberto Apriliano Iruk. Keduanya meminta KPKNL Provinsi NTT membatalkan proses lelang yang telah diumumkan sejak 6 Juli 2026.

Menurut Adrianus, permintaan tersebut didasarkan pada SPDP Nomor SPDP/74/VII/RES.1.9/2026/Sat Reskrim tertanggal 29 Juli 2026. Dalam penyidikan ini, polisi menerapkan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Penyidik diketahui telah mencatat empat orang sebagai terlapor berinisial BRN (Pimpinan Cabang Bank NTT), PHH (Staf Kredit Bank NTT Cabang Labuan Bajo), VP (Staf PPKB Bank NTT Cabang Labuan Bajo) dan DCD (SPV Kredit Bank NTT Cabang Labuan Bajo).

"Kami berharap KPKNL menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar apabila nantinya terbukti terjadi pemalsuan dokumen," kata Adrianus.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut legalitas dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan lelang. Apabila dugaan pemalsuan tersebut terbukti di pengadilan, seluruh proses yang bertumpu pada dokumen tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, iNewsFlores.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari PT Bank NTT Cabang Labuan Bajo, KPKNL Provinsi NTT, serta para pihak yang dilaporkan ke Polres Manggarai Barat.

Demi menjunjung asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network