Ruteng, iNewsFlores.id - Kepolisian resort Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Ali sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan anak perempuan asal Cibal, pada Selasa (08/08/2023).
Ketika dikonfirmasi iNewsFlores.id, Rabu (09/08/2023), Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa menjelaskan bahwa usai melakukan pemeriksaan, polisi kemudian menemukan motif di balik penculikan Ali terhadap korban Jeje.
Made mengungkapkan motif pelaku dalam kasus ini yaitu ingin menjadikan korban sebagai anaknya.
I Made mengatakan, sejak ditangkap pelaku langsung menjalankan pemeriksaan dan ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai.
"Pelaku yang kini sedang dalam tahanan itu terancam hukuman 15 tahun penjara."
Jelas Made, tindakan pelaku ini melanggar Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait