Auditor BPKP Pastikan Tak Ada Penyimpangan oleh Johnny Plate Selaku Pengguna Anggaran

Yoseph Mario Antognoni
Auditor BPKP, Dedy Nurmawan Susilo, memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 11 Oktober malam. Foto: iNewsFlores.id/Istimewa

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G (BTS 4G) semakin menarik diikuti. Dari keterangan salah seorang saksi dari BPKP menyatakan tidak menemukan penyimpangan yang dilakukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate.

Kuasa Hukum Mantan Menkominfo Johnny G Plate, Dion Pongkor, menegaskan bahwa tak ada penyimpangan yang dilakukan Johnny G Plate selaku pengguna anggaran dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G (BTS 4G). 

"Dari keterangan saksi auditor BPKP yang diungkapkan di persidangan, tak ada penyimpangan oleh pengguna anggaran sehingga menyebabkan kerugian negara," kata Dion Pongkor, saat dihubungi wartawan melalui saluran telepon, Sabtu 14 Oktober 2023.

Sebelumnya Auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Dedy Nurmawan Susilo, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 11 Oktober malam.

Dalam kesaksiannya, Dedy Nurmawan mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya penyimpangan anggaran oleh pengguna anggaran (PA), dalam hal ini Menkominfo saat itu Johnny G Plate, terkait proyek pengadaan BTS 4G.  

Hal itu dilontarkan Dedy Nurmawan, menjawab pertanyaan Dion Pongkor soal dugaan penyimpanan yang dilakukan Johnny G Plate sehingga menyebabkan kerugian negara.

"Kami tidak menemukan penyimpangan, maksudnya kondisinya seperti yang kami sampaikan dan ini tidak ada yang dilaksanakan oleh pengguna anggaran," papar Dedy Nurmawan.

Bukan itu saja, sebab pihaknya juga tidak pernah meminta klarifikasi terhadap Johnny G Plate selaku Menkominfo ketika itu. Hal itu dilakukan karena dirinya sudah menerima alat bukti dari pihak Kejaksaan Agung.

"Ya, pada saat itu, kami tidak klarifikasi kepada Pak Johnny, karena kami menilai dari bukti dan juga keterangan BAP yang sudah kami peroleh itu sudah cukup untuk kami menyimpulkan penyimpangannya. Kerugiannya seperti itu," jelas Dedy Nurmawan.

Awalnya dalam sidang tersebut, Dion Pongkor mempertanyakan kepada saksi Dedy Nurmawan soal temuan penyimpangan yang dilakukan oleh Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G. 

Pasalnya, menurut Dion Pongkor, kerugian negara yang dijelaskan Dedy Nurmawan dalam BAP disebabkan oleh penyimpangan - penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Seperti UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18; UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; serta peraturan lain yang jumlahnya ada 7 (tujuh) poin. 

"Tadi saudara menegaskan, sambil lihat BAP ya, bahwa kerugian negara adalah akibat dari penyimpangan - penyimpangan, tentunya terhadap ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia kan, kan gitu ya," kata Dion Pongkor.

Ia kemudian mempertanyakan soal penyimpangan - penyimpangan yang dilakukan oleh Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran sebagaimana dijelaskan oleh Dedy Nurmawan.

"Pertanyaan saya, saudara lihat di BAP nomor 17 itu, manakah penyimpangan yang saudara temukan melanggar ketentuan - ketentuan tadi yang dilakukan oleh pengguna anggaran?" tanya Dion Pongkor.

Dedy Nurmawan pun menjawab bahwa tidak ada temuan penyimpangan yang dilakukan Johnny G Plate selaku pengguna anggaran. 

"Pengguna Anggaran? Tidak ada," tandas Dedy Nurmawan, menjawab pertanyaan Dion Pongkor.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network