get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pengerjaan Sarpras Bumi Perkemahan Mbuhung Masuk Tahap Penyidikan

Setelah Ditahan Kejaksaan Agung, Rumah dan Kantor Menkominfo Digeledah

Rabu, 17 Mei 2023 | 13:45 WIB
header img
Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung terksit dugaan korupsi Rp8,32 miliar proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Foto: MPI

Jakarta, iNews.id - Setelah menetapkan status tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait dugaan korupsi Rp8,32 miliar proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, pihak Kejaksaan Agung bergerak cepat, dengan langsung menggeledah rumah dinas dan kantor Menkominfo.

Johnny awalnya diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi. Namun, setelah tiga jam diperiksa oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, dia keluar sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan. 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan usai penetapan tersangka Johnny G Plate pihaknya langsung melakukan penggeledehan ke rumah dinas Johnny dan Kantor Kominfo.

"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami saat ini sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Hingga berita ini ditulis, Kuntadi mengatakan penggeledahan masih berlangsung. Tujuannya untuk mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diperlukan. 

Saat ini, Kejagung fokus untuk mengungkap tindak pindana korupsi dan penindakan terkait kerugian negara sebesar Rp8,3 triliun. 

"Saat ini fokus pengungkapan tindak pindana korupsi, kita juga penindakan kerugian negara. Jauh sebelum hari ini sudah kita lakukan penyitaan aset, tentu masih bergulir semua," ucapnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut