Ruteng, iNewsFlores.id - Kasus dugaan korupsi Medium Terms Note (MTN) senilai Rp 50 miliar di Bank NTT hingga kini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Penanganan kasus ini menurut Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, sangat lamban.
Karena itu melalui Ketuanya Gabriel Goa, Kompak Indonesia mendesak KPK RI agar mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana MTN senilai 50 miliar di Bank NTT.
"Fakta membuktikan bahwa kasus serupa diproses hukum dan bahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Sabtu (25/11/2023) malam.
KPK RI menurut dia, harus melakukan operasi khusus terkait dugaan tindak pidana korupsi berjemaah di NTT.
"Kami juga mendesak otoritas jasa keuangan (OJK) RI untuk segera melakukan tindakan hukum untuk menyelamatkan Bank NTT," tegasnya.
Tidak hanya kasus dugaan korupsi MTN Bank NTT, pihak Gabriel bersama organisasi 'Amman Flobamora' juga berjanji akan mengawal serius kasus dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp130 miliar
"Kami serius kawal dan aksi di KPK RI, OJK RI, Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI!" tegas Gabriel
Ia juga mendesak KPK RI segera menetapkan tersangka kasus dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa sebesar Rp130 miliar.
"Kompak Indonesia bersama Amman Flobamora dan Pegiat Antikorupsi beserta Pers akan mengawal proses RUPS Luar Biasa Bank NTT pada 27 November 2023 dan 9 Desember 2023 dalam rangkaian Hari Antikorupsi Internasional, serta 20 Desember 2023 bertepatan ulang tahun Provinsi NTT," tutup Gabriel.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait