Kejari Mabar Tahan Lima Orang Tersangka Kasus Korupsi Sarpras Bumi Perkemahan Mbuhung

Siprianus Robi
Tersangka Kasus Korupsi Sarparas Bumi Perkemahan Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT saat ditahan oleh Kejari Mabar, Rabu (26/6/2024). Foto: iNewsFlores.id/ Siprianus Robi.

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Lima (5) orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pada paket pengerjaan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana (Sarpras) di Bumi Perkemahan Mbuhung, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu (26/6/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N.A.A Pradewa Artha mengatakan penahanan Lima tersangka karena sudah didukung oleh Dua (2) alat bukti yang cukup

"Bahwa terhadap 5 (lima) orang tersangka dengan inisial AA, FJ, ILN, PD, dan YT ditetapkan sebagai tersangka karena telah didukung oleh 2 (dua) alat bukti yang cukup," ungkapnya. 

Ia mengatakan Lima (5) tersangka yang sudah ditahan dengan inisial AA selaku PPK, FJ selaku direktur CV Golo Kulu, ILN selaku peminjam bendera CV Golo Kulu dan CV Multy Telenta, PD Direktur CV Wae Dali dan YT Direktur CV Multy Telenta.

"Jadi kami menahan Lima (5) orang tersangka dengan inisial AA selaku PPK, FJ selaku direktur CV Golo Kulu, ILN selaku peminjam bendera CV Golo Kulu dan CV Multy Telenta, PD Direktur CV Wae Dalit dan YT Direktur CV Multy Telenta," ungkapnya.

Pradewa menjelaskan anggaran paket pengerjaan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana di Bumi Perkemahan Mbuhung senilai Rp. 732.166.000,- (tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) yang bersumber dari dana DPPA Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021.

"Jadi sumber anggarannya dari DPPA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021 dengan Anggaran sebesar Rp. 732.166.000,- (tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus enam puluh enam ribu rupiah)," ucapnya.

Ia mengatakan total kerugian negara berdasarkan hitungan ahli senilai Rp. 223.231.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

"Terkait dengan jumlah kerugian atau modus operandinya itu mengurangi kualitas dan kuantitas volume pengerjaan dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli sebesar Rp. 223.231.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah)," ungkapnya.

Pradewa mengantakan tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1)jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda maksimal 1 milair rupiah.

"Bahwa terhadap para Tersangka AA, FJ, ILN, PD, dan YT disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda maksimal 1 milair rupiah," ucapnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network