LABUAN BAJO, iNewsFlores.id — Polemik mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Manggarai Barat dan Kantor KSOP Kelas III Labuan Bajo pada 10 Februari 2026. Dalam forum tersebut, Forum Komunikasi Keagenan Kapal Labuan Bajo (FOKAL) turut menjadi sorotan, bahkan disebut-sebut dibekukan.
Menanggapi hal itu, Ketua FOKAL Sumarlin akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan komprehensif terkait posisi, legalitas, serta peran FOKAL di wilayah Pelabuhan Labuan Bajo.
Tegaskan Bukan Bagian dari KSOP
Sumarlin menegaskan secara lugas bahwa FOKAL bukan bagian dari KSOP maupun lembaga pemerintah lainnya.
“Perlu kami luruskan, FOKAL bukan bagian dari KSOP. Kami bukan lembaga pemerintah, bukan pula kepanjangan tangan otoritas pelabuhan. FOKAL adalah forum komunikasi di kalangan pengusaha keagenan kapal yang bergerak di sektor laut dan kepelabuhanan di Labuan Bajo,” tegasnya saat ditemui wartawan Kamis, (12/2/2026)?
Ia menjelaskan, FOKAL merupakan wadah independen yang dibentuk oleh perusahaan-perusahaan nasional keagenan kapal yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Pelabuhan Labuan Bajo. Forum ini, lanjutnya, bertujuan memperkuat koordinasi antar pelaku usaha serta bersama-sama membantu seluruh pemilik kapal yang beraktivitas di pelabuhan tersebut.
“Kami membantu semua pemilik kapal dalam wilayah pelabuhan Labuan Bajo, baik dalam hal distribusi informasi regulasi, koordinasi teknis operasional, hingga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” jelas Sumarlin.
Berdiri di Atas Hak Konstitusional
Sumarlin menekankan bahwa pembentukan FOKAL memiliki dasar hukum yang jelas dan dijamin oleh konstitusi.
Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul. Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik juga menjamin hak serupa.
“Pembentukan FOKAL merupakan hak konstitusional. Negara menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sepanjang dilakukan secara damai dan sesuai hukum,” ujarnya.
Legalitas Lengkap dan Terdaftar Resmi
Dari aspek legalitas, FOKAL telah mengantongi:
- Akta Pendirian Perkumpulan
- SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI
- Surat Keterangan Keberadaan Organisasi dari Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat
Sumarlin juga menegaskan bahwa seluruh anggota FOKAL adalah perusahaan nasional keagenan kapal yang memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Perusahaan anggota wajib memiliki SIUPKK, SIUPAL, atau SIOPSUS, berdomisili di Labuan Bajo dengan kantor tetap, serta memastikan seluruh karyawan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan menerima upah sesuai UMR.
“Itu menjadi persyaratan mutlak untuk bergabung. Kami ingin memastikan anggota FOKAL adalah perusahaan yang profesional dan patuh regulasi,” katanya.
Latar Belakang Pembentukan: Kekosongan Asosiasi
FOKAL dibentuk pada 2023. Saat itu, belum ada asosiasi atau organisasi nasional di bidang keagenan kapal yang hadir di Labuan Bajo.
Kondisi tersebut mendorong para pelaku usaha membentuk forum komunikasi untuk menyatukan persepsi, memperkuat kerja sama, serta menghadapi tantangan operasional dan regulasi yang semakin kompleks, seiring meningkatnya aktivitas pelayaran dan pariwisata di Labuan Bajo.
“Dengan adanya FOKAL, perusahaan keagenan kapal bisa saling berbagi informasi, pengalaman, dan solusi atas persoalan di lapangan,” ujarnya.
Kontribusi terhadap PAD dan Penataan Pelabuhan
Sejak 2023–2024, FOKAL disebut aktif membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Kontribusi tersebut antara lain dalam penyediaan data kapal, pembayaran retribusi sampah, serta retribusi izin operasional.
FOKAL juga berkoordinasi aktif dengan KSOP Kelas III Labuan Bajo dalam monitoring dan evaluasi penerapan regulasi, di antaranya:
Implementasi Permenhub Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan.
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kewajiban Memenuhi Sistem Manajemen Usaha Keagenan Kapal.
Selain itu, FOKAL juga berperan membantu penataan alur embarkasi dan debarkasi penumpang di Terminal Pelabuhan Labuan Bajo untuk menciptakan pelayanan yang lebih tertib dan aman.
Program Penguatan SDM dan CSR
Dalam aspek internal, FOKAL menjalankan program pengembangan SDM melalui diklat Manajemen Keagenan Kapal yang diselenggarakan Port Academy dan bersertifikasi BNSP.
Sementara di bidang sosial, dana CSR anggota telah disalurkan dalam berbagai bentuk, di antaranya:
- Bantuan alat komunikasi sebagai Emergency Call Centre untuk kegiatan darurat di laut (13 November 2023).
- Bantuan 5 unit alat pemadam portable kepada Damkar Manggarai Barat (13 September 2024).
- Bantuan dana peremajaan 10 kapal tradisional open deck (19 Oktober 2024).
- Bantuan 34 seragam untuk tenaga kerja porter Pelabuhan Labuan Bajo (13 Juni 2024).
- Bantuan 4 unit APAR untuk kapal nelayan di Pulau Mules (23 Oktober 2025).
Harap Tidak Ada Salah Persepsi
Sumarlin berharap sorotan dalam RDP tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat bahwa FOKAL adalah bagian dari otoritas pelabuhan atau lembaga yang memiliki kewenangan regulator.
“Kami bukan regulator. Kami bukan bagian dari KSOP. Kami adalah forum pengusaha yang ingin berkolaborasi, membantu seluruh pemilik kapal dalam wilayah Pelabuhan Labuan Bajo agar operasional berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, FOKAL siap membuka ruang dialog dengan DPRD maupun pihak terkait guna memperjelas peran dan fungsi forum tersebut, demi menjaga iklim usaha pelayaran yang sehat dan mendukung Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas nasional.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait
