Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memproses hukum jika ditemukan anggota Polres yang menyalah gunakan senjata api (senpi). Hal ini dilakukan saat pemeriksaan senpi seluruh anggota Polres Manggarai Barat, Selasa (10/12/2024) siang.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari senpi laras panjang hingga laras pendek jenis Revolver dan HS yang setiap hari melekat pada anggota kepolisian.
Satu per satu senpi pun diperiksa dengan teliti, mencakup aspek amunisi, kebersihan dan kondisi senpi. Tidak hanya itu, petugas juga mencermati kelengkapan surat tanda pemegang senpi dinas serta masa berlakunya.
"Ini merupakan salah satu upaya pimpinan untuk mengetahui langsung kondisi senjata api yang dipegang oleh personel baik dikalangan perwira dan bintara," kata Kasi Propam Polres Mabar, Ipda Nyoman Budiarta.
Ipda Nyoman Budiarta menjelaskan, pengecekan ini bertujuan sebagai upaya untuk mengontrol dan mengawasi penggunaan senjata api di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.
Menurutnya, kedisiplinan anggota terhadap penggunaan senjata api begitu penting agar dapat mencegah tindakan penyalahgunaan.
"Pemeriksaan ini sifatnya pengawasan dan pengendalian. Tujuan yang utama adalah mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polres Manggarai Barat," jelasnya.
Ia menyebut, prosedur penggunaan senjata api bagi setiap anggota melibatkan proses yang cukup panjang. Dimulai dari ujian psikologi bagi anggota hingga penilaian dari berbagai aspek personal anggota.
Oleh karena itu, setiap pemegang senjata api wajib mengikuti tes psikologi yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
"Personel yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, pidana, maupun terindikasi narkoba direkomendasikan untuk tidak diberikan izin pinjam pakai senpi. Bagi anggota yang akan melaksanakan cuti, dilarang bawa senpi, senpi harus digudangkan," sebut Perwira pertama itu.
Lanjutnya, pedoman penggunaan senpi bagi anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Senpi hanya boleh dilakukan apabila menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian, membela orang lain dari ancaman kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat, dan lainnya," tuturnya.
Lebih lanjut, pihak Propam menegaskan tidak main-main perihal penggunaan senpi ini. Anggota yang menyalahgunakan senpi akan diproses secara hukum.
"Kita akan melakukan proses hukum terhadap setiap anggota Polri yang menyalahgunakan senpi organik, baik yang disengaja maupun tidak disengaja," tegas Pak Budi sapaan akrabnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait