LABUAN BAJO, iNewsFlores.id – Seorang oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H menjalani pemeriksaan maraton di Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Rabu (25/2/2026) pukul 14.30 hingga 23.50 Wita.
H diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan Suhardi pada 21 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor B/13/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pembuatan surat palsu yang sebelumnya menyeret nama Sakarudin, Tua Golo Nggoer, sebagai terlapor.
“H diperiksa terkait laporan dugaan membuat surat palsu yang dilaporkan saudara Suhardi pada 21 Januari 2026,” ujar AKP Lufthi.
45 Pertanyaan dan 11 Saksi
Selama hampir 10 jam pemeriksaan, penyidik melontarkan 45 pertanyaan untuk menggali proses pembuatan surat yang dipersoalkan, termasuk peran pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 saksi dan masih akan memanggil saksi tambahan guna memperjelas konstruksi hukum perkara.
“Penyidik masih mendalami proses pembuatan surat dan fakta-fakta yang ada di dalamnya,” tegas AKP Lufthi.
Baik Sakarudin maupun H saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dibuat di Kantor Sekretariat
Kuasa hukum H, Aldri Dalton Ndolu, mengatakan kliennya hanya dimintai klarifikasi terkait surat keberatan yang dibuat untuk membantu keluarga salah satu warga Nggoer.
“Surat itu dibuat karena terlapor datang langsung ke kantor. Dibuat di laptop klien kami di kantor sekretariat,” jelas Dalton kepada wartawan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap H murni klarifikasi dan belum ada penetapan tersangka.
Dugaan Peralihan Hak Tanah
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Yance Thobias Messakh SH, menyebut kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen peralihan hak atas sertifikat tanah Nomor 00250 atas nama Suhardi dan Nomor 00250 atas nama Yacob.
Ia menilai isi surat yang diterima kliennya dari notaris tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Saat pelapor menerima surat dari notaris, terdapat informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan terkait hak atas tanah tersebut. Karena itu kami melaporkan ke polisi,” ujarnya.
Yance menyebut nama H muncul setelah adanya pengembangan informasi dari Sakarudin saat klarifikasi di hadapan penyidik. Ia bahkan menduga H sebagai konseptor surat yang dipersoalkan.
“Poin yang diduga palsu masih materi penyelidikan, jadi belum bisa kami ungkapkan,” katanya.
Dugaan Motif Finansial
Lebih lanjut, Yance mengungkapkan dugaan adanya motif finansial di balik kasus tersebut. Ia mengklaim kliennya pernah menyerahkan uang Rp1 miliar pada 2021 yang disertai kuitansi dan tanda tangan, serta adanya permintaan tambahan sekitar Rp100 juta.
“Belakangan juga ada pernyataan tidak akan mempersoalkan tanah, namun kemudian dilakukan intimidasi dan permintaan uang,” bebernya.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian.
Ancaman 6 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda kategori VI.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Manggarai Barat karena melibatkan wakil rakyat aktif. Proses hukum pun diharapkan berjalan transparan hingga fakta hukum terungkap secara terang.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait
