Polres Manggarai Timur Cabut Status Tersangka Andre Kornasen dan Adiknya

Efrenitus Polce
Kantor Polres Manggarai Timur. Foto: iNewsFlores.id/Polce

Borong, iNewsFlorews.id— Kepolisian Resor Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, resmi mencabut status tersangka terhadap Adrianus Kornasen alias Andre dan adiknya Yohanes J. Kornasen dalam perkara dugaan pengeroyokan.

Pencabutan status tersebut tertuang dalam surat bernomor S-TAP TSK/13.A/IV/2025/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suryanto, tertanggal 25 April 2025.

“Keputusan ini diambil atas dasar pendekatan keadilan restoratif,” demikian isi petikan keputusan dalam surat tersebut. 

Status Andre Kornasen dan adiknya sebagai tersangka dalam laporan kasus pengeroyokan yang terjadi pada 31 Maret 2025 pun resmi dicabut.

Dalam surat terpisah dengan nomor B/243/IV/2025/Satreskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, Polres Manggarai Timur menjelaskan penghentian penyidikan.

Keputusan ini diambil atas dasar pendekatan keadilan restoratif sesuai hasil gelar perkara pada 24 April 2025.

Sebelumnya, Andre Kornasen dan Adiknya Yohanes J. Kornasen terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Peristiwa itu terjadi di Halaman Kos Adi Dopo, Kelurahan Kota Ndora, Borong, Manggarai Timur, pada Senin malam, 31 Maret 2025.

Kapolres Manggarai Timur menyatakan keputusan ini diambil demi memenuhi asas kepastian hukum, keadilan hukum, serta memberikan manfaat hukum yang adil kepada seluruh pihak.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network