Ruteng, iNewsFlores.id – Seorang pria berinisial K diduga kuat menggelapkan mobil Toyota Innova milik Emilia Masri, warga Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lebih mengejutkan lagi, kasus ini turut menyeret seorang oknum polisi dari Polres Manggarai Timur yang diduga ikut terlibat dalam skandal ini.
Menurut Emilia Masri, mobilnya disewa oleh K sejak 27 Mei 2024 dengan perjanjian pembayaran sebesar Rp6 juta per bulan.
"Dia merental mobil saya sejak 27 Mei 2024 dengan kesepakatan setor Rp6 juta per bulan," ungkap Emilia dengan nada kecewa pada Sabtu (29/3/2025).
Selama lima bulan pertama, K masih memenuhi kewajibannya. Namun, memasuki bulan keenam, K justru nekat menggadaikan mobil tersebut tanpa izin kepada seorang polisi berinisial MJ, yang bertugas di Polres Manggarai Timur, dengan nilai Rp 48 juta.
Tak berhenti di situ, MJ kemudian kembali menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang bernama Mike, warga Kelurahan Carep, dengan nilai Rp 35 juta. Kejahatan berlapis ini baru terungkap setelah Emilia menyadari mobilnya raib memasuki bulan kedelapan. Merasa dirampas haknya, ia langsung melaporkan K dan oknum polisi tersebut ke SPKT Polres Manggarai dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
Saat dikonfirmasi, MJ mengaku menerima tawaran dari K untuk menggadaikan mobil tersebut demi mendapatkan pinjaman Rp 50 juta. Sebagai jaminan, K menyerahkan mobil Toyota Innova dengan perjanjian bahwa jika dalam dua bulan tidak ditebus, maka mobil otomatis menjadi milik MJ.
"Pada bulan November 2024, K menawarkan mobil Innova kepada saya karena butuh uang Rp50 juta. Dia gadaikan mobilnya ke saya untuk dua bulan dengan perjanjian jika jatuh tempo dan tidak ditebus, maka mobil menjadi milik saya," ujar MJ membela diri.
MJ mengaku sempat meminta dokumen kendaraan, termasuk BPKB, namun K beralasan bahwa surat-surat tersebut masih berada di tangan ibunya di Surabaya.
"Saya sempat tanya soal BPKB, tapi dia bilang ada di mamanya di Surabaya. Karena dia pemilik hotel, saya percaya saja. Mana mungkin dia tidak menebusnya," kilah MJ.
Namun, setelah dua bulan berlalu, BPKB yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Pada akhirnya, K mengakui bahwa mobil tersebut sebenarnya bukan miliknya, melainkan kendaraan rental milik orang lain.
"Dua bulan kemudian, saya naik ke Ruteng untuk meminta BPKB yang dijanjikan. Namun, K hanya meminta maaf dan mengaku bahwa mobil itu sebenarnya bukan miliknya, melainkan mobil rental milik orang lain," ungkap MJ.
Di sisi lain, K yang diketahui merupakan pemilik Hotel Dahlia Ruteng, mengakui telah menggadaikan mobil tersebut kepada MJ dengan nilai Rp 48 juta.
"Betul, saya gadaikan mobil itu ke MJ. Saya masih memiliki sisa utang Rp 35 juta yang belum saya bayar. Namun, saya akan menyelesaikan semuanya dalam satu atau dua bulan ke depan," ucapnya dengan nada tenang pada Minggu (30/3/2025).
Saat ini, kasus ini tengah dalam penyelidikan intensif oleh Polres Manggarai.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait