Pasar Malam HUT RI di Sikka Dituding Kedok Judi, Aparat Terkesan Bungkam

Joni Nura
Diduga perjudian berkedok pasar malam meriahkan menjelang HUT RI ke 80 di Kabupaten Sikka. Foto: iNewsFlores.id/Joni Nura

Sikka, iNewsFlores.id – Semangat perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang membara di seluruh penjuru negeri, ternyata ternodai di Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Di tengah gegap gempita lomba, pentas seni, dan pasar malam, praktik perjudian justru marak berlangsung secara terbuka—bahkan hanya berjarak sekitar 30 meter dari Polsek Alok.

Pantauan di lapangan pada halaman Kantor Camat Alok menunjukkan adanya berbagai jenis permainan berhadiah yang menyerupai judi, seperti Kin dan Roller. Warga membeli kupon permainan dengan harga Kin Rp5.000 untuk dua papan dan Roller Rp2.000 per kupon. Hadiah yang ditawarkan berupa sembako dan barang lainnya. Meski terkesan “hiburan rakyat”, aktivitas ini sejatinya memenuhi unsur perjudian karena melibatkan pertaruhan uang demi hadiah.

Ironisnya, kegiatan ini kian ramai menjelang puncak perayaan HUT RI. Sejumlah warga mengaku resah dan menilai perjudian ini merusak suasana peringatan kemerdekaan.

“Kami sangat menyayangkan adanya perjudian ini. Harusnya perayaan HUT RI diisi kegiatan positif yang membangun persatuan, bukan malah seperti ini,” keluh salah seorang warga.

Camat Alok, Rudolf M. Cherubim Newar, M.Tr.I.P, saat dikonfirmasi membantah adanya unsur perjudian. Ia menegaskan bahwa pasar malam dan kegiatan lomba yang digelar sudah mendapat izin dari Kapolres Sikka.

“Pasar malam tidak ada kegiatan perjudian. Hadiah yang didapat berupa sembako, warga membeli kupon hanya untuk hiburan,” ujarnya.

Namun, masyarakat mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang dinilai tidak tegas. Lokasi permainan berhadiah ini hanya selempar batu dari kantor polisi, tetapi hingga kini tidak ada tindakan penertiban.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tungga, menjelaskan bahwa Panitia Peringatan HUT RI ke-80 Kabupaten Sikka telah mengajukan izin keramaian melalui surat bernomor 04/Pan./VIII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025. Kegiatan yang diizinkan adalah Pasar Hiburan Malam mulai 12 Agustus 2025 di halaman Kantor Camat Alok.

Meski demikian, polemik ini belum mereda. Warga berharap pihak berwenang dapat memastikan kegiatan hiburan rakyat benar-benar bebas dari praktik perjudian, sehingga semangat kemerdekaan tidak ternodai oleh tindakan yang melanggar hukum.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network