Labuan Bajo, iNewsFlores.id – Desakan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pangan segera diterapkan, langsung ditanggapi oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (KP2) Kabupaten Manggarai Barat, Fatinci Reynilda.
Dalam rapat Komisi Teknis bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mabar pada 6 Oktober 2025 lalu, Dinas KP2 diminta mempercepat proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda tersebut.
“Menindaklanjuti hasil rapat bersama Bapemperda hari Senin, 6 Oktober 2025 yang lalu, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan diminta membentuk Tim percepatan penyusunan tujuh Perbup sebagai turunan dari Perda No 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pangan yang telah ditetapkan tanggal 20 Agustus 2025,” ungkap Kadis Reynilda kepada iNewsFlores.id, Kamis (9/10/2025).
Reynilda menjelaskan, Dinas KP2 ditunjuk sebagai leading sector yang mengoordinasikan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Perindagkop, Dinas Kominfo, serta Bagian Hukum Setda Manggarai Barat.
Saat ini, kata dia, tim tengah fokus menyusun tujuh draf Perbup tersebut dengan tenggat waktu selama dua minggu.
“Waktu yang diberikan untuk menyusun Perbup adalah selama 14 hari. Selanjutnya hasilnya akan dipresentasikan kembali di Bapemperda pada tanggal 20 Oktober 2025. Saat ini tujuh draf Perbup masih dalam proses penyusunan oleh tim,” jelasnya.
Dengan percepatan ini, diharapkan Perda Penyelenggaraan Pangan segera diimplementasikan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Manggarai Barat, terutama dalam memperkuat ketahanan pangan daerah.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait