Anggota DPRD Mabar Minta Pemda Segera Terapkan Aturan Teknis Perda Pangan

Siprianus Robi
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat saat rapat Komisi Teknis dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Manggarai Barat, Senin, (6/10/2025). Foto: iNewsFlores.id/HO.

Labuan Bajo,iNewsFlores.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi Gerindra Kanisius Jehabut, meminta pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Manggarai Barat untuk segera menerapkan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pangan. 

Hal itu disampaikan saat rapat Komisi Teknis DPRD dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Manggarai Barat, Senin, (6/10/2025).

Menurut Kanisius, ada tiga indikator utama yang melandasi urgensi Perda ini.

Pertama, ini kebutuhan strategis daerah. Manggarai Barat menghadapi tantangan serius dalam ketahanan pangan, mulai dari ketergantungan bahan pangan dari luar daerah, fluktuasi harga, hingga lemahnya rantai pasok lokal.

Perda ini diharapkan menjadi kerangka hukum untuk memperkuat kedaulatan dan kemandirian pangan lokal, sekaligus mendukung program Manggarai Barat Bangkit (MBG).

Indikator kedua adalah keadilan anggaran dan efisiensi regulasi. Setiap pembentukan Perda memerlukan biaya besar dan proses panjang, sehingga "Perda yang sudah disahkan wajib diimplementasikan agar investasi anggaran publik tidak sia-sia."

Ketiga, Perda ini merupakan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan yang cukup dan bergizi.

Ia juga mengatakan Perda ini akan membawa dampak positif langsung bagi petani, nelayan, dan UMKM pangan. 

"Bagi petani Perda diharapkan mendorong perlindungan harga panen, penguatan kelembagaan tani, dan jaminan pasar melalui kemitraan dengan BUMD, BUMDes, serta pelaku usaha besa dan bagi nelayan, akan menjamin akses terhadap sarana produksi, cold storage, dan pasar hasil tangkapan yang lebih stabil," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, UMKM Pangan akan mendapatkan dasar hukum dalam pengembangan produk olahan lokal, sertifikasi, dan promosi produk khas daerah. 

"Secara lebih luas, Perda ini akan menguatkan rantai nilai dari produksi hingga konsumsi, yang berujung pada peningkatan sirkulasi ekonomi lokal dan penurunan ketergantungan impor," ucapannya.

Beberapa aturan pelaksana yang dianggap krusial untuk segera diselesaikan antara lain Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah, Petunjuk Teknis dan Standar Operasional terkait penguatan cadangan pangan, serta pengembangan lumbung pangan desa.

"Skema insentif dan kemitraan bagi pelaku usaha lokal, BUMDes, dan koperasi pangan juga harus segera dirumuskan. Aturan teknis ini menjadi jembatan operasional agar Perda tidak hanya berhenti di atas kertas," jelas Kanisius.

DPRD tidak akan tinggal diam dalam mengawasi proses ini. Kanisius menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengawasan berjenjang.

"Komisi teknis bersama Bapemperda akan menggelar rapat evaluasi setiap dua minggu untuk memantau progres penyusunan aturan teknis," ujarnya.

Ia juga menegaskan, jika dalam dua minggu ke depan dinas tidak menyelesaikan kewajiban tersebut, DPRD tidak akan segan untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati.

"DPRD ingin memastikan bahwa Perda Penyelenggaraan Pangan benar-benar menjadi alat transformasi kebijakan pangan lokal, yang berorientasi pada kedaulatan pangan, keadilan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat," pungkas Kanisius.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network