LABUAN BAJO, iNewsFlores.id – Sekretariat Bersama (Sekber) Asosiasi Pariwisata Manggarai Barat secara resmi menyampaikan rekomendasi teknis penyesuaian pembatasan pelayaran pariwisata kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo. Langkah ini diambil menyusul pembatasan pelayaran yang telah berlangsung hampir satu bulan akibat potensi cuaca ekstrem di perairan Manggarai Barat.
Dalam surat bernomor 01/Sekber-APMB/SR/I-2026 tertanggal 28 Januari 2026, Sekber mengapresiasi peran KSOP dan instansi terkait dalam menjaga keselamatan pelayaran. Namun di sisi lain, pembatasan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha pariwisata bahari dan penghidupan pekerja sektor pendukung.
Ketua Sekretariat Bersama Asosiasi Pariwisata Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya, A.Md.Par., menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha tetap patuh terhadap kebijakan dan tidak melakukan pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Meski demikian, ia menyoroti adanya beberapa hari dengan kondisi cuaca cerah dan relatif kondusif yang belum dapat dimanfaatkan karena belum tersedianya mekanisme operasional terbatas yang adaptif dan terkoordinasi lintas instansi.
“Keselamatan pelayaran tetap menjadi prioritas utama. Namun kami memandang perlu adanya kebijakan penyesuaian yang terukur agar aktivitas pariwisata tetap dapat berjalan secara terbatas pada kondisi tertentu,” tulis Sekber dalam surat tersebut.
Sekber mengusulkan penyesuaian pembatasan pelayaran berbasis rute atau daya tarik wisata tertentu. Beberapa destinasi alternatif yang dinilai relatif aman pada kondisi cuaca spesifik antara lain Loh Buaya, Kampung Rinca, Pulau Kalong, Kelor, Menjerite, hingga Gua Rangko. Sementara untuk destinasi dengan karakter perairan lebih terbuka seperti Pulau Padar dan Pulau Komodo, Sekber merekomendasikan tetap diberlakukan pembatasan ketat.
Selain itu, setiap operasional terbatas diusulkan wajib disertai surat pernyataan nahkoda untuk tidak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dalam SPB, serta berada di bawah koordinasi dan pengawasan lintas instansi.
Di sisi lain, Ketua Forum Komunikasi Keagenan Kapal Labuan Bajo (Fokal), Sumarlin, menyebut Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Manggarai Barat sebagai momentum penting menjaga kekompakan seluruh pemangku kepentingan pariwisata.
“Bukan hanya saat penutupan kita kompak, tetapi juga ketika terjadi kecelakaan atau musibah pelayaran, semua harus bertanggung jawab bersama agar citra pariwisata Labuan Bajo tetap terjaga,” ujar Sumarlin kepada awak media, Sabtu (30/1/2026).
Dalam RDP tersebut, Sumarlin juga mengusulkan pembangunan Pos BMKG Maritim di Labuan Bajo agar prakiraan cuaca maritim dapat disampaikan lebih spesifik, termasuk penentuan kategori kapal berdasarkan tinggi gelombang dan kecepatan angin.
Menurutnya, penetapan Pulau Rinca sebagai destinasi alternatif saat cuaca buruk harus didasarkan pada kesepakatan berbasis aturan yang melibatkan seluruh instansi vertikal, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta komitmen asosiasi pelaku pariwisata.
“Jika terjadi kecelakaan, itu bukan kesalahan satu instansi saja, melainkan tanggung jawab bersama. Yang terpenting adalah mencari solusi agar Labuan Bajo tetap dikenal sebagai destinasi wisata yang aman,” tegasnya.
Sekber berharap rekomendasi teknis ini dapat menjadi dasar dialog dan kebijakan bersama, guna menyeimbangkan keselamatan pelayaran dengan keberlanjutan sektor pariwisata di Manggarai Barat.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait
