Sebagai bentuk tanggung jawab, manajemen Le Dupar menanggung seluruh biaya penanganan medis korban selama di rumah sakit hingga proses pemulangan jenazah ke Karawang.
“Mulai dari biaya rumah sakit hingga pemulangan jenazah ke daerah asal, semuanya kami tanggung,” ujar Emanuel.
Di sisi lain, pihak keluarga korban menerima peristiwa ini sebagai musibah. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyatakan bahwa keluarga telah membuat surat pernyataan resmi dan tidak mengajukan keberatan.
“Keluarga menerima dengan ikhlas dan tidak ada komplain atau laporan yang diajukan,” jelasnya.
Meski demikian, kepolisian tetap melakukan penyelidikan guna memastikan tidak adanya unsur tindak pidana. Hingga kini, sedikitnya tujuh orang saksi telah diperiksa, termasuk pihak manajemen, rekan kerja korban, serta pengemudi yang mengantar korban ke rumah sakit.
Namun, proses penyelidikan menghadapi kendala karena jenazah telah dipulangkan ke kampung halaman sehingga autopsi lanjutan tidak dapat dilakukan di Labuan Bajo.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait
