get app
inews
Aa Text
Read Next : Beri Edukasi Budaya, Dua Sekolah Dasar di NTT Rayakan HUT RI ke-79 Lewat Tarian Caci

Dugaan Korupsi Dana Desa Compang Cibal, Kejari Manggarai Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Sabtu, 16 Juli 2022 | 03:24 WIB
header img
Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Jumat, (15/7/2022). Foto : iNewsFlores.id/Yoseph Mario Antognoni

RUTENG, iNewsFlores - Kasus dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Compang Cibal Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini ditangani Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng. Namun proses hukum atas kasus tersebut belum bisa dimulai, lantaran penyidik Kejaksaan Manggarai masih menunggu hasil audit yang dilakukan Inspektorat kabupaten itu.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri melalui Kepala Seksi Intelijen Risky Romadon melalui pesan whatsApp kepada media ini, Jumat, (15/7/2022)

"Sekarang kita yang tangani, untuk lanjut ke tahap berikutnya kita masih tunggu hasil audit pihak inspektorat," kata Risky.

Dikatakan Risky pihak Kejaksaan telah melakukan kordinasi dengan Inspektorat Manggarai melalui surat permintaan audit khusus.

"Tanggal 8 April 2022 lalu surat permintaan audit khusus sudah diterima oleh pihak Inspektorat Manggarai dan saat ini kami menunggu hasilnya, Setelah ada hasilnya nanti kita akan lihat aspek indikasi secara yuridisnya lalu kita kaji lebih lanjut," tambahnya.

Dia menegaskan kasus yang menyeret berinisial FO itu dipastikan akan diproses sampai tuntas sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dia berharap masyarakat tetap bersabar dan terus pantau perkembangannya.

"Kami pastikan kasus ini ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, jadi masyarakat kami minta tetap bersabar dan pantau perkembangan kasus ini," tutupnya.

Diketahui Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) Desa Compang Cibal pada tanggal 4 (empat) maret 2022 lalu secara Resmi melapor FO selaku Mantan penjabat Desa Compang Cibal sejak 2019 hingga 2021 atas dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp572.000.000.

Dalam Laporan tersebut AMPP melampirkan 18 Poin dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Sekertaris Camat Cibal Barat itu.

Salah satunya yaitu terkait dengan program peningkatan produksi peternakan (pengadaan ayam petelur dan anakan babi) tahun Anggaran 2019 dengan pagu dana Rp 145.744.000,00 dan dinyatakan sukses dengan capaian 100 %.

Namun pada kenyataannya program tersebut tampak mubasir,  diduga penyebabnya karena tidak adanya kelanjutan dari program tersebut, dan untuk pengadaan ayam petelur diduga ayam-ayam mati karena tidak diberikan pakan.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut