get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Alasan Kapolda Serahkan Penghargaan kepada Satres Narkoba Polres Manggarai Barat

Korban Penipuan Trevel Agent Bodong: Percuma Lapor Polisi!

Rabu, 17 Agustus 2022 | 23:32 WIB
header img
Mapolres Manggarai Barat. Foto: iNewsFlores.id/Aleks

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Frans Setiawan, korban penipuan trevel agent bodong di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), merasa kecewa dan menganggap percuma melapor dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar). 

Pasalnya, Risky yang merupakan pelaku penipuan yang merugikan dirinya sebesar Rp46.300.000 hingga kini belum ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Manggarai Barat

Padahal kasus yang menimpa dirinya pada 29 April 2022  telah di laporan kepada pihak  Kepolisian Polres Manggarai Barat dengan nomor STTLP/106/IV/2022/Res Mabar pada 1 Mei 2022 lalu. 

"Saya percuma melapor, dan tidak percaya dengan Polisi, dengan hal ini menimbulkan ketidak percayaan yang sangat besar kepada institusi Polri", ungkap Frans Setiawan melalui sambungan telepon pada, selasa (16/8). 

Frans mengisahkan, saat ia harus menelan pil pahit lantaran di tipu oleh pelaku, ia harus mencari trevel agent pengganti agar tetap melakukan perjalanan wisatawa bersama 16 orang keluaraganya. 

Disamping itu, ia harus membagi waktu untuk berurusan kepada pihak Kepolisian Polres Manggarai Barat, untuk melaporkan peristiwa penipuan yang menimpa dirinya dan keluarga besarnya. 

Namun ia menilai, usahanya untuk mendapatkan keadilan kepada pihak Kepolisian tidak menemukan titik terang, lantaran pelaku yang telah melancarkan aksi penipuan hingga kini berkeliaran bebas di masyarakat. 

"Saat itu, saya sibuk cari kapal dan saya bolak balik BAP, berharap ini kelar. Tapi malah kaya angin lalu, kalau kenyataan nya begini saya tidak bolak balik ke Polisi", ujar Frans. 

Ia juga menambahkan, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, memberikan informasi kepada dirinya, bahwa telah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi dan berencana melakukan gelar perkara. 

Namun Frans menjelaskan, informasi yang diterimanya itu pada 25 Juni 2022 lalu, belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak Kepolisin. 

" Terkahir tanggal 25 Juni, saya tanya gimana kasusnya,  dibilang sudah periksa 3 orang saksi dan akan gelar perkara, saya pikir akan ada tindakan dari polisi, saya tunggu dari tanggal 25 tapi gak ada", tambahnya. 

Sementara itu, pihak Kepolisian Polres Manggarai Barat, melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan mengatakan akan mengecek kasus tersebut. 

" Sy masih di luar kk... balik baru sy cek nanti..", balas AKP Ridwan melalui pesan Whatsap pada Selasa (16/8/22) malam.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut