RUTENG, iNewsFlores.id - Istri Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit diduga meminta setoran 7% kepada kontraktor proyek APBD tahun anggaran 2022.
Hal ini disampaikan seorang kontraktor bernama Adrianus yang mengaku bahwa dirinya diminta uang puluhan juta oleh Rio Senta, seorang THL di Dinas PUPR Kabupaten Manggarai, dengan iming-iming mendapatkan proyek dan harus menyetor fee sebesar 7%.
Anus sapaan akrabnya mengakui bahwa, pada 14 Juni 2022 lalu, dirinya diminta oleh Rio Senta untuk bertemu istri Bupati Manggarai di rumah jabatan yang berdekatan dengan Kantor Bupati Manggarai.
Dan saat itu Rio Senta dan Anus itu pergi bersama ke toko Monas milik istri Bupati Manggarai, untuk menyerahkan uang sejumlah Rp50.000.000,00, untuk mendapatkan proyek. Tetapi dalam perjalanan waktu dirinya merasa akan mendapat kebohongan, atas dasar itu ia mendesak Rio Senta untuk segera mengembalikan uang miliknya yang sudah dia serahkan.
Dia kemudian mengambil kembali uangnya, lantaran tidak ada kejelasan dari Rio, untuk jatah proyeknya di tahun anggaran 2022.
Lalu pada 13 Agustus 2022, dirinya mendapatkan transfer melalui rekeningnya oleh Rio Senta dengan menggunakan pengiriman dari BRI Link di kota Ruteng sejumlah Rp30.000.000,00, dan sedangkan sisanya ditransfer sebanyak dua kali sebesar Rp10.000.000,00.
"Uang saya sudah dikembalikan oleh Rio Senta pak, sejumlah RP.50.000.000,00," ujar Anus kepada wartawan, Rabu (31/08/2022).
Menurut dia, Rio Senta juga pernah menyuruh dirinya untuk pergi bertemu ketua Timses yang berinisial WK dan juga kakak ipar dari istri pejabat yang berinisial TG.
"Saya sempat disuruh oleh Rio untuk bertemu dengan WK dan TG, hanya saya bingung ketemu untuk apa terus dengan mereka. WK dan TG ini yang tukang bagi proyek di Manggarai ini pak," katanya.
"Semua orang kenal WK dan TG itu pak, sekarang mereka kerja proyek DAK dengan pagu puluhan miliar di Manggarai," urainya.
Dan uniknya, uang diantar menggunakan kode atau sandi yang sudah disepakati bersama. Bahkan yang mengatur semuanya adalah Rio Senta.
"Kalau sampai di toko tersebut, kita tinggal masuk dan sampaikan, saya antar kemiri 50 kilogram, artinya saya mengantar dan sudah setor uang Rp50.000.000,00," ungkap Anus.
Dia juga menambahkan, hampir di tiap kecamatan Rio Senta itulah yang selalu mendatangi para kontraktor atau tim sukses untuk mendiskusikan, berapa kilo gram kemiri untuk di setor oleh mereka ke toko milik istri Bupati Manggarai.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Rio Senta melalui WhastApp bahwa dirinya tidak pernah melakukan transfer uang kepada Anus.
"Tidak benar," kata Rio kepada wartawan saat dihubungi melalui WhatsApp.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita, sejumlah wartawan mendatangi kantor PKK Kabupaten Manggarai Kamis (01/09/2022) sekitar pukul 11.35 Wita untuk meminta klarifikasi dari Istri Bupati Manggarai Meldiyanti Hagur terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap free proyek APBD sebesar 7% tahun anggaran 2022.
Wartawan menunggu hampir 10 menit di kantor tersebut, pada kesempatan itu seorang pegawai memberitahu bahwa Meldy Hagur masih menjalani pertemuan dan enggan memberikan klarifikasi terkait masalah fee proyek tersebut.
"Kaka jangan marah ibu tidak bisa keluar dia masih ada pertemuan," kata pegawai tersebut.
Menanggapi dugaan penyuapan proyek APBD tersebut, Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit enggan membantah, namun ia meminta wartawan untuk bertanya kembali kepada seorang kontraktor Anus.
"Kalau soal itu tanya saja ke kontraktornya to, kenapa tanya ke saya, kan tidak ada sebut nama saya di situ. Silahkan tanya langsung kepada kontraktornya," kata Hery Nabit saat diwawancarai awak media usai mengikuti apel peringatan hari Pramuka ke-61, Kamis (1/9/2022).
Terkait dugaan keterlibatan seorang THL Dinas PUPR bernama Rio Senta, Bupati Hery Nabit mengatakan dinas terkait harus memeriksa terlebih dahulu THL tersebut. Menurut dia, pemeriksaan terhadap THL penting dilakukan agar bisa mengetahui masalah tersebut.
"Kepada seluruh THL untuk bekerja sesuai tugas pokok itu yang paling penting," ujarnya.
Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit pun mengakui siap mengikuti proses hukum jika kasus tersebut ke ranah pidana pungutan liar (Pungli) ataupun penyuapan.
"Sebagai warga negara yang baik kita pasti ikut kalau diproses secara hukum. Biarkan hukum yang bikin terang semuanya dan kita tetap ikut proses," tandasnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni