get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Sky Garden Cafe Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Kasus TPPO

Calon Pendeta di NTT Diduga Cabuli Banyak Anak Dibawa Umur, Terancam Hukuman Mati

Minggu, 04 September 2022 | 13:42 WIB
header img
Salah satu korban yang didampingi pihak keluarga saat diperiksa Penyidik PPA Sat Reskrim di Mapolres Alor Foto: iNewsFlores.id/Danny manu

Alor, iNewsFlores.id - Seorang oknum Vikaris (Calon Pendeta) bernama Sepriyanto Ayub Snae, (35), asal Kupang yang   menjalankan melakukan pelayanan di Gereja GMIT Siloam Nailang, di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan persetubuhan  terhadap 6 anak di wilayah itu.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu. Jems Mbau, pelaku saat ini diketahui berada di Kota Kupang, dan saat ini tengah dalam upaya pengejaran Reskrim Polres Alor.

Mbau menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga Bukapiting, Kecamatan ATL.

"Dari warga yang melapor menyebut ada 6 anak dibawah umur yang diduga disetubuhi oleh Sepriyanto Ayub Snae (35). Pelaku berdasarkan data identitasnya, beralamat di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang", jelas Mbau.

Enam orang anak yang menjadi korban, diantaranya adalah 2 pelajar SMA berinisial HBM (15) dan TMK. Sementara 4 korban lainnya masih duduk di bangku SMP, yakni NALK (15), EIL (14), SM (14) dan SOM (14).

Kejadian asusila ini terjadi pada akhir Mei 2021 sampai dengan akhir Maret tahun 2022 di wilayah kompleks Gereja Jemaat GMIT Siloam Nailang. Pelaku diketahui bertugas di Gereja GMIT Siloam Nailang sebagai Vikaris, dan menurut info warga, pelaku bertugas pelayanan sekitar awal 2021 hingga sekitar awal Mei 2022.

Selain itu pelaku pun rupanya kenal dengan para korban, yang  merupakan anak sekolah Minggu di Gereja tersebut.

"Pelaku mengajak para korban untuk datang ke kompleks gereja, dan diduga melakukan pelecehan dengan para korban secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda," terang Mbau lagi.

Dugaan perbuatan bejat ini kemudian diketahui oleh keluarga pelapor setelah pelaku diketahui selesai menjalankan tugas sebagai vikaris, dan pindah ke Kota Kupang.

Selanjutnya pihak keluarga yang juga anggota Sinode lantas memberitahukan kepada Pendeta Gereja soal perbuatan tercela tersebut, yang kemudian bersama pelapor mencari tahu ke para korban tentang dugaan perbuatan vikaris itu.

Berdasarkan pengakuan korban bahwa benar telah terjadi persetubuhan yang dilakukan pelaku, akhirnya pihak Gereja GMIT melaporkan masalah ini ke SPKT Polres Alor.

"Atas laporan para korban dan keluarganya, petugas langsung menindaklanjuti dengan menerima Laporan Polisi nomor : LP-B/ 277/IX / 2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 01 September 2022. Selanjutnya Polres membuat permintaan visum  dan mengantarkan korban ke RSUD Kalabahi. Selanjutnya Kasus ini langsung di tangani oleh  unit PPA, dan  para korban selanjutnya dipulangkan setelah dilakukan visum," jelas Mbau.

Dalam kasus ini, tambah Mbau, ada juga sejumlah catatan, yakni  korban diduga masih bertambah, dan masih didalami.

"Para korban  awalnya yang datang  melaporkan ke SPKT Polres Alor berjumlah 6 orang, dan setelah ditelusuri terdapat 3 orang korban lainnya yang bernama MM (19), RM (16) dan PM (16) yang belum membuat laporan resmi," tambah Mbau.

Mereka diduga mengalami pencabulan dan pelecehan. Para korban mengaku dipeluk pelaku di bagian perut, dan mendapat chatting yang disertai dengan kiriman foto telanjang.

"Terlapor saat ini berada di kupang sesuai alamat terlapor, dan modus dari kasus ini yakni terlapor melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut,  dan juga ada dugaan terlapor memvideokan saat melakukan persetubuhan terhadap para korban,  sehingga kemudian mengancam untuk menyebarkan jika para korban tidak bersetubuh dengan terlapor." Tutup Mbau.

Kasus ini diproses dengan Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d UU no. 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang. Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
 

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut