get app
inews
Aa Read Next : Heboh Mayat Dalam Septitank di NTT, Ini Identitasnya

Polres Matim Serahkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pencabulan Anak Bawah Umur ke Jaksa

Jum'at, 10 Februari 2023 | 07:29 WIB
header img
Dua Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pencabulan Anak Bawah Umur, saat diserakan ke Jaksa. foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Kepolisian resort (Polres) melalui, Satuan Reskrim Manggarai Timur (Matim) Nusa Tenggara Timur (NTT) serahkan kedua tersangka kasus penganiayaan dan kasus  pencabulan anak dibawah umur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. Kamis, (09/02/2023).

Diketahui, tersangka kasus penganiayaan berinisial MD Alias S (20) Warga Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur.

Sedangkan, tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan  anak dibawah umur berinisial BM alias B (19) Warga Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, S.H, S.Ik, M.Si, melalui Kasat Reskrim, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.T.r.K, mengatakan bahwa penyerahan kedua tersangka ke Kejari Manggarai, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, pada bulan Desember lalu.

"Hari ini kami akan limpahkan dua kasus sekaligus yaitu kasus penganiayaan serta kasus persetubuhan dan pencabulan  anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Manggarai," terang Kapolres Manggarai Timur.

Ia menerangkan bahwa,  perbuatan tersangka penganiayaan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 (dua) tahun atau 8 (delapan ) bulan penjara.

Sedangkan, tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 d atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 e dengan ancaman pidana 15 (lima Belas) tahun penjara.

Lebih detail Ia menjelaskan bahwa, kasus penganiayaan dilaporkan pada 14 Agustus 2022. Dan kasus itu terjadi pada 13 agustus 2022 sekitar Pukul 11.30 wita ketika MD alias S Melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial SS dengan memukul bagian Kepala korban dan mendorong korban yang sedang menggendong Bayi hingga terjatuh ke dalam got.

Sedangkan untuk kasus persetubuhan dan pencabulan  anak dibawah umur dilaporkan pada tanggal 20 september 2022 sekitar pukul 09.40 wita ini terjadi pada sekitar bulan April 2022.

Pelaku BM alias B melakukan aksi bejatnya terhadap korban anak dibawah umur berinisial NS alias N di Pondok sawah Desa Mosingaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur. 

"Dari hasil gelar perkara kasus penganiayaan tanggal 26 september 2022 serta hasil gelar perkara kasus persetubuhan dan percabulan anak dibawah umur tanggal 17 oktober 2022 kami tetapkan MD Kasus penganiayaan dan BM Kasus persetubuhan dan pencabulan  anak dibawah umur sebagai tersangka" tegasnya.

Lebih lanjut jelasnya Jeffry, kedua tersangka hari resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai untuk diproses hukum lebih lanjut.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut