Ruteng, iNewsFlores.id - Pemilik Sky Garden Cafe ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, berdasarkan keterangan yang diterima wartawan pada Kamis (23/11/2023).
Ipda Made juga mengatakan Kepolisian Resort Manggarai berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang bekerja di Sky Garden Cafe.
Ia mengatakan, awal mula pengungkapan kasus itu dilakukan setelah Polres Manggarai menerima informasi melalui pesan WhatsApp.
Informasi yang diterima Kapolres Manggarai pada Kamis, 2 November 2023, pukul 22.30 Wita menyebutkan adanya penyekapan anak di bawah umur di Cafe Sky Garden yang berlokasi di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Budiarsa, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh memerintahkan Kasat Reskrim Polres Manggarai untuk melakukan penyelidikan.
“Pukul 22.40 Wita, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Manggarai mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan dua orang pekerja di Cafe Sky Garden, yaitu saudari TH (20) dan SNH (23),” kata Budiarsa.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pada Jumat, 3 November 2023, sekitar pukul 01.00 Wita, tim membawa kedua orang tersebut ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan.
TH kala itu menjelaskan bahwa dia tertarik dengan lowongan pekerjaan setelah melihat informasi di Facebook. Sedangkan SNH dijemput di Labuan Bajo oleh MY (Mucikari) dan dua karyawan pria.
Selanjutnya, pada pukul 15.00 Wita, tim mendatangi Cafe Sky Garden dan memintai keterangan dua anak pekerja yang diduga masih di bawah umur, yaitu SPL (15) dan saudari E (16). Keduanya mengaku dijanjikan gaji besar oleh saudari V untuk bekerja di NTT.
Pada 4 November 2023, tim penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan permintaan keterangan terhadap empat korban.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 6 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa dua anak di bawah umur bekerja di Cafe Sky Garden. Namun, TH dan SN bekerja secara sukarela tanpa penyekapan, dan identitas keduanya sesuai KTP.
Pada 17 November 2023, tim Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan pemeriksaan terhadap YDI alias Hans (49) dan YP alias Yen (39), pemilik Cafe Sky Garden, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka dilakukan karena dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," tutupnya
Editor : Yoseph Mario Antognoni