Logo Network
Network

Pengangkatan Perangkat Desa Diduga Cacat Hukum, Camat Reok Barat Harus Disanksi

Ronald Tarsan
.
Minggu, 18 September 2022 | 08:49 WIB
Pengangkatan Perangkat Desa Diduga Cacat Hukum, Camat Reok Barat Harus Disanksi
Edi Hardun. Foto: Istimewa

Ruteng, iNewsFlores.id - Praktisi hukum, Edi Hardum mendesak Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit untuk segera memberi sanksi kepada Camat Reok Barat, Tarsisius Asong. 

Edi Hardian mencium aroma permainan kotor tersebut lantaran selalu memantau informasi terbaru di seputar wilayah NTT melalui berita-berita, termasuk di Kecamatan Reok Barat. Alumni UGM Yogyakarta itu mengaku mempunyai informan di hampir semua desa di NTT, termasuk Reok Barat.

“Saya mendapat informasi dari hampir semua desa. Camat Reok Barat meluluskan orang yang seharusnya tidak lulus dalam tes staf desa di sejumlah desa di Reok Barat,” ujar Edi Hardum melalui WhasApp Sabtu (17/9/2022).

Karena itu, Edi Hardum mendesak, agar bupati Manggarai tidak memelihara camat atau anak buah yang melakukan pelanggaran hukum dan norma. Sebab selain merusak nama Bupati Hery Nabit dan Wakil Bupati Heri Ngabut, juga hal tersebut sangat merugikan masyarakat.

“Kalau bupati membiarkan penyalahgunaan jabatan dilakukan, berarti bisa diduga camat melakukan itu atas perintah bupati. Tapi saya menduga itu permainan camat sendiri. Hanya camat merasa dekat dengan bupati sehingga seenaknya melanggar hukum,” tegasnya.

Menurut advokat Peradi itu, jika bupati Nabit ingin menang dalam kontestasi politik Pilkada (pemilihan Bupati dan wakil bupati) periode yang akan datang, maka tidak boleh membiarkan permainan kotor seperti itu terjadi.

“Ingat dengan slogan Heri Nabit dan Heri Ngabut waktu kampanye yakni perubahan,” pungkas dia.

Edi Hardum kemudian mendesak Bupati Nabit untuk segera perintahkan Camat Reok Barat agar segera membatalkan rekomendasi pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai aturan dan rekomendasi panitia.

"Yang diangkat adalah orang yang lulus. Hasil tes semuanya harus terbuka. Ingat dengan asas pemerintahan yang baik, dimana salah satunya adalah transparansi atau keterbukaan,” katanya.

Contoh yang menjadi dasar pernyataan bahwa adanya permainan kotor camat Tarsisius, sebut Edi Hardum, diantaranya untuk Kepala Dusun 2 di desa Kajong yang dipilih seharusnya seorang perempuan berijazah D3 dengan memperoleh nilai tertinggi 85 yakni bernama Berdina Saiman.

Namun, Camat Reok Barat merekomendasikan kepala Dusun 2 Kajong untuk seseorang yang mendapatkan nilai tes mencapai angka 50-an, dan sengaja memberi nilai 82 kepada peserta itu.

Di samping itu, kata dia, anehnya peserta yang direkomendasikan Camat Reok Barat tersebut merupakan lulusan SMA. Padahal dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2022 tentang Seleksi Perangkat Desa, seseorang yang hanya berijazah SMA cuma diberi nilai paling tinggi 80.

“Sudah nilai orang ini cuma 50-an dari empat komponen, camat mengkatrol nilainya menjadi 82. Jadi dua kali pelanggaran yang dilakukan camat di sini, yakni meluluskan orang yang tak lulus, terus kedua mengkatrol nilainya dari 50-an menjadi 82,” ungkap Edi Hardum.

Sementara itu, pengakuan serupa juga dari Gius Wangge, salah satu peserta asal Desa Loce. Meski meraih perolehan nilai mencapai 89,6, namun sayangnya yang diluluskan Camat Reok Barat adalah peserta yang nilainya di bawah angka yang diraih oleh peserta tersebut.

Selanjutnya, proses tes seleksi perangkat desa tingkat Kecamatan Reok Barat dilaksanakan pada Kamis 11 Agustus 2022. Empat hari setelahnya yakni tanggal 15 Agustus 2022, Camat Reok Barat Tarsi Asong mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan pengangkatan calon perangkat desa baru yang kemudian telah didistribusikan ke masing-masing desa sasaran, sementara pihak panitia baru mengeluarkan penetapan nilai tes perangkat itu pada Kamis, 18 Agustus 2022.

“Kelihatan sekali bahwa tes yang dilakukan hanya formalitas, sementara penentuan kelulusan oleh camat. Ini tidak benar,” tegas Edi.

Untuk itu, Edi Hardum mengimbau kepada para kepada desa di Reok Barat dan seluruh Manggarai harus berani mengingatkan camat yang melakukan kekeliruan, apalagi kesalahan.

“Kalau camatnya tidak menerima peringatan atau masukan, para kepala desa harus lawan. Ingat kepada desa tak bisa dipecat camat apalagi kalau camatnya kerjanya merusak masyarakat. Harus lawan. Kalau camatnya jadi tunggangan anggota DPRD atau siapa pun harus dilawan,” tegasnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.