Borong, iNewsFlores.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan Operasi Zebra Turangga 2022, mulai Senin 3 sampai 16 Oktober. Operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Ketika dikonfirmasi iNews, Minggu (02/10/2022) Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas) Polres Matim, Iptu Gusti Putu Saba Nugraha, menghimbau kepada seluruh masyarakat Matim agar dapat melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor serta tertib berlalu lintas.
Iptu Gusti mengatakan, sesuai pasal 291 ayat 1 UU Lalu Lintas, setiap pengendara sepeda motor dan penumpang yang tak menggunakan helm SNI akan dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Mulai besok 03 Oktober melaksanakan Operasi Zebra Turangga 2022, secara terpusat. disini kami akan melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang tidak patuh dan tertib dalam berlalu lintas," katanya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Manggarai Timur (Matim) untuk Tertib dalam berkendara dengan melengkapi kelengkapan kendaraan serta kelengkapan diri.
Kata Gusti, pihaknya sudah sampaikan hal ini kepada para Kapolsek jajaran Polres Matim sehubungan dengan pelaksanaan operasi zebra 2022 dari tanggal 03 sampai 16 oktober 2022, untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan laka lantas di wilayah hukum Polres Manggarai Timur.
Ia juga meminta, agar para Kapolsek melalui bhabinkamtibmas untuk melaksanakan patroli dialogis di wilayah hukum masing-masing untuk melakukan edukasi kamseltibcar lantas kepada para pengemudi antara lain; pertama, tidak menggunakan kendaraan barang untuk muat penumpang.
Kedua, tidak muat penumpang dan barang melebihi kapasitas yg telah ditentukan, (ODOL) dan menyesuaikan dengan kondisi jalan yang dilalui, (dilarang muat penumpang duduk di atas bagasi dan bergantungan di bak kendaraan).
Ketiga, memperhatikan waktu istirahat bagi pengemudi jarak tempuh diatas 4 jam.
Keempat, pengendara diminta untuk melengkapi kelengkapan kendaraan untuk layak jalan yang berkeselamatan dan kelengkapan dokumen kendaraan dan pengemudi.
Kelima, kendaraan roda 2 wajib pengemudi dan yang dibonceng menggunakan helm Standar SNI dan dilarang berboncengan lebih dari 1 orang.
Keenam, pengemudi dan pengendara dilarang mengemudikan kendaraan dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras) dan sejenisnya.
Ketujuh, saat mengemudi dilarang menelpon atau menggunakan HP dan melakukan tindakan yang dapat menurunkan konsentrasi saat mengemudi.
Kedelapan, pengemudi Roda 4 wajib menggunakan sabuk pengaman saat mengemudikan kendaraan.
Kesembilan, untuk pengendara sepeda motor dilarang menggunakan knalpot Racing.
Kesepuluh, bagi pengemudi yang ditemukan melakukan pelanggaran akan ditindak tegas dengan sistem E-TILANG.
Editor : Yoseph Mario Antognoni