Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), menetapkan 3 orang tersangka baru kasus penganiayaan terhadap MJ (29), di Waterfront City Marina Labuan Bajo, Rabu (12/10/2022).
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Ridwan, membenarkan penetepan tersangka oleh penyidik.
“Iya benar, 3 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AR (22), F (21) dan A (20),” terang AKP Ridwan.
Penetepan ketiga orang tersangka itu, lanjut AKP Ridwan, merupakan terduga pelaku yang diamankan pada 7 Oktober 2022 lalu.
“Jadi saat ini, sudah 5 orang yang menjadi tersangka,dalam kasus penganiayaan di Water Front Labuan Bajo,” ujarnya.
Lebih lanjut AKP Ridwan menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motifnya.
“Motifnya masih kita dalami,” ujar AKP Ridwan.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Editor : Yoseph Mario Antognoni