get app
inews
Aa Read Next : Incumbent Pecah Kongsi Pilkada di NTT, Heri Ngabut Siap Tarung di Manggarai

Kejari Manggarai Lelang Barang Rampasan Motor Jupiter MX, Jika Berminat Begini Caranya

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 18:39 WIB
header img
Satu unit motor bermerk Jupiter MX yang dilelang. Foto: iNewsFlores.id/Ronald Tarsan

Ruteng, iNewsFlores.id – Kejaksaan Negeri Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan lelang barang rampasan negara, atas perkara tindak pidana umum di Kabupaten Manggarai, sesuai putusan pengadilan Ruteng yang telah berkuatan hukum tetap pada 09 Agustus 2021 lalu.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri, SH melalui Kasi Barang Bukti, Hero Ardi Saputro, SH mengatakan, barang rampasan yang akan dilelang merupakan perkara atas nama Efentinus Alfonsius Jebarus alias Efen dan Heribertus Parus alias Heri. “Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng  Nomor 31/Pid.B/2021/PN Ruteng tertanggal 09 Agustus 2021 lalu,” kata Hero kepada wartawan Kamus (12/10).
 
Jaksa Hero menjelaskan, pelaksanaan lelang barang rampasan berupa sebuah unit sepeda motor bermerek Yamaha Jupiter MX berwarna hijau dengan Nomor Rangka : MH32560027K268274, Nomor Mesin : 2S6-268769, tanpa plat nomor polisi dan surat-surat kendaraan tersebut, akan digelar pada Senin, 22 Oktober 2022 mendatang melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.
 
“Harga limid lelang motor tersebut sebesar Rp. 1. 451.000 (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah), dengan uang jaminan Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah),” ujarnya.
 
Bagi yang berminat mengikuti lelang barang rampasan negara tersebut, silakan mengunjungi KPKNL atau website www.lelang.go.id . 
 
Berikut deskripsi persyaratan lelang : pertama, memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelang.go.id.
Kedua, memilih objek lelang yang akan diikuti pada website di atas. Ketiga, menyetor uang jaminan lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website di atas setelah memilih dan mengikuti objek lelang sebesar nominal uang jaminan yang disyaratkan.

Keempat, jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya I (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan. Kelima, segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. Keenam, lelang juga dapat diikuti dengan mengunduh aplikasi portal lelang Indonesia versi android melalui playstore pada smartphone dengan nama lelang Indonesia atau pada alamat website https://play.gooqle.com/store/apps/detail?id=go.id.lelang. Ketujuh, syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
 
Berikut deskripsi pelaksanaan lelang : pertama, cara penawaran: closed bidding (dengan mengakses https://www.lelanq.qo.id). Kedua, pelaksanaan lelang : Senin. 24 Oktober 2022. Ketiga, batas waktu penawaran : 11.00 WITA (10.00 WIB/sesuai waktu server). Keempat, tempat pelaksanaan lelang: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang GKN Kupang Lantai 4, Jl. Frans Seda, Kota Kupang. 

Kelima, penetapan pemenang : setelah batas akhir penawaran. Keenam, pelunasan harga lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Ketujuh, bea lelang pembeli : 3% dari harga lelang. Kedelapan, informasi lebih lanjut dan untuk melihat objek lelang kunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, JI. Adhyaksa No. I Ruteng, Kabupaten Manggarai, 86511, HP 081339646444.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut