get app
inews
Aa
Read Next : Heboh Mayat Dalam Septitank di NTT, Ini Identitasnya

Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di NTT, Polisi Belum ke TKP

Senin, 17 Oktober 2022 | 18:12 WIB
header img
Pelaku persetubuhan yang diduga dilakukan oleh dua pria berinisial YRJ dan A, di Kota Komba Utara, Manggarai Timur (Foto: Ilustrasi)

Borong, iNewsFlores.id - Kepala  Satuan Reskrim Kepolisian Resor Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Iptu, Jefry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, mengungkapkan kasus persetubuhan anak bawah umur oleh dua pria berinisial YRJ dan A, di Kota Komba Utara, Manggarai Timur masih proses penyelidikan, dan pihaknya pun sampai saat ini belum ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)

"Kasusnya masih tahap penyelidikan, tetap kita proses," ujar Jefry saat dikonfirmasi iNews, Senin (17/10/2022).

Lanjut Jefry, kepolisian belum ke TKP, lantaran kondisi kesehatan korban belum membaik.

"Kita masih mengumpulkan alat bukti, dan mau ke TKP tetapi korban belum terlalu sehat,  jadi kita menunggu sehat baru kita ke TKP," tukasnya.

Sebelumnya, korban bersama ibunya telah melaporkan kasus tersebut kepolisian resort (Polres) Manggarai Timur. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/99/VII/2022/NTT/Polres Manggarai Timur, tanggal 16 Juli 2022.

Menindaklanjuti hal itu, Polres menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor Sp. Lidik/ 117/VII/2022/Reskrim tanggal 16 Juli 2022 perihal pemanggilan saksi.

Setelah itu, Kepolisian resort (Polres) Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memanggil  MW, ibu kandung korban kasus persetubuhan, Senin (03/10/2022).

Dilansir dari surat panggilan polisi Nomor: spg/938/X/2022/Reskrim, polisi panggil MW untuk diminta keterangan lanjutan sebagai saksi terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut