get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebanyak 32 Desa di Manggarai Timur Belum Dialiri Listrik PLN, Ini Sejumlah Penyebabnya

Menpan-RB Tetapkan Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Kesehatan Non ASN

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 13:32 WIB
header img
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: Ilustrasi

Borong, iNewsFlores.id - Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan (nakes) bukan Aparatur Sipil Negara (Non- ASN) seperti tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Sekretaris Dinas Kesehatan Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kepada iNews, Sabtu (29/10/2022) mengatakan bahwa berdasarkan surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 968 Tahun 2022, tentang mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, terdapat beberapa syarat pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehatan tahun 2022 yang menjadi prioritas.

Pertama, pelamar yang dapat melamar hanya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, terdiri dari; eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada badan kepegawaian negara. Atau tenaga Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Kedua, Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN.

Ketiga, jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Keempat, jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) seperti; administrator kesehatan dan entomolog kesehatan.

Kelima, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja dengan ketentuan sebagai berikut; pelamar wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan peratama, serta tiga tahun untuk jenjang muda dan lima tahun untuk jenjang madya sesuai jabatan yang dilamar. 

Keenam, masa kerja pelamar harus dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh; Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas, Kepala Rumah sakit 
bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah sakit, Pejabat Pimpinan Tinggi  Pratama, Pejabat administrator, Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia.

Lanjutanya, pada bulan Mei 2022 telah dilakukan desk dengan kemenkes terkait seleksi PPPK tenaga kesehatan. Dari hasil desk ada 1145 orang Nakes yang sudah divalidasi untuk mengikuti seleksi PPPK Nakes 2022 yang prosesnya akan dimulai bulan November 2022. 

"Target seleksi di akhir November 2022. Selanjutnya kami masih menunggu arahan dari Kemenpan-RB dan Kemenkes," tukasnya.

Dari 1145 Nakes tersebut sudah terdaftar di SISDMK, sehingga ini menjawab bahwa tidak hanya Tenaga Harian Lepas (THL) yang bisa mengikuti seleksi PPPK, tetapi Tenaga kesehatan  yang selama ini mengabdi, bekerja keras penuh integritas tanpa bayaran yang kerap disebut tenaga sukarela juga dapat mengikuti seleksi PPPK.

"Prinsipnya sudah terdaftar di SISDMK untuk update 1 april 2022 dan sudah divalidasi oleh kemenkes," jelas Ani Agas.

Karena itu ia menghimbau kepada Tenaga kesehatan (Nakes) Non ASN untuk mempersiapkan diri Baik administrasi (terutama STR aktif) dan kualitas diri untuk menjawab soal-soal seleksi PPPK.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut