get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebanyak 32 Desa di Manggarai Timur Belum Dialiri Listrik PLN, Ini Sejumlah Penyebabnya

Kebijakan Penghapusan Honorer 2023 Membuat THL di Manggarai Timur Terlantar

Senin, 21 November 2022 | 15:06 WIB
header img
Ribuan THL saat mendatangi Kantor Bupati Manggarai Timur, Senin, (21/11/2022). Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuat nasib ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi terlantar.

Kebijakan ini terkait penghapusan status pegawai honorer mulai 28 November 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Terhadap hal ini, ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur kembali mendatangi kantor Bupati setempat untuk menuntut kesejahteraan nasibnya terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer atau THL oleh pemerintah pusat pada tahun 2023 mendatang, pada Senin, (21/11/2022).

Salah seorang THL Gordi Nanggar mengatakan, kedatangan ratusan THL di Manggarai Timur ke kantor Bupati, guna meminta tanggapan dan penjelasan dari pemerintah terkait nasib THL yang akan diberhentikan awal tahun 2023 mendatang.

"Per Januari 2023 nanti tidak semua THL di Manggarai Timur yang sudah bekerja sampai sekarang itu akan diakomodir. Kami dengar hampir lebih banyak yang keluar ketimbang diakomodir, sehingga atas dasar itu kami datangi kantor Bupati," jelas Gordi.

Ia menambahkan adapun tuntutan puluhan THL tersebut ke Pemda Manggarai Timur, yakni jika memang aturannya THL wajib diberhentikan, maka semuanya harus diberhentikan dan tidak boleh ada yang masih dipakai untuk kerja.

"Kalau memang gara-gara keterbatasan anggaran daerah sehingga THL harus keluar, maka jangan ada yang sisa, semua THL harus keluar. Kalau semua tidak keluar maka akan ada rasa sakit hati di antara kami, meskipun Pemda masih membutuhkan sebagiannya,"ujarnya.

Gordi mengaku pihaknya sudah menemui Sekretaris Daerah Manggarai Timur, Boni Hasudungan Siregar.

Berdasarkan hasil audiensi dengan Sekretaris Daerah, alasan penghapus THL lantaran Dana Alokasi Umum (DAU) 2023 senilai Rp 523 miliar terjadi perubahan skema yaitu skema block grant, dan skema spesifik block grant.

Pihaknya meminta Pemerintah daerah supaya dana yang dialokasikan untuk kegiatan yang tidak penting  untuk kepentingan kesejahteraannya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut