Logo Network
Network

Polres Manggarai Timur akan Tertibkan Sejumlah THM Berkedok Cafe

Iren Leleng
.
Kamis, 08 Desember 2022 | 09:55 WIB
Polres Manggarai Timur akan Tertibkan Sejumlah THM Berkedok Cafe
DPMPTST Manggarai Timur saat melakukan sidak di Kafe Clara. Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Kepolisian resort (Polres) Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melakukan penertiban pada delapan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok cafe di Cepi Watu, Borong, untuk mengantisipasi kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru 2023.

Hal ini diutarakan oleh Kepala satuan (Kasat) Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu, Jefry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, kepada iNews, Kamis (08/12/2022).

Menurut Kasat Jefry, sejumlah Cafe di Cepi Watu, Borong jauh dari standar. Terhadap hal itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk segera ditindaklanjuti.

"Makanya kemarin dulu itu kita hanya patroli terkait izinnya apa saja, dan kita sinkronkan dengan pelaksanaannya, kalau yang sudah berbau asusila baru kuat pidananya, kalau memang dari dinas terkait memberikan izin untuk karaoke dan minuman beralkohol saya rasa tidak ada masalah selama itu berizin yang sah," tukasnya.

Terpisah, Kepala Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) sesalkan tindakan pelaku usaha tempat hiburan malam berkedok cafe yang berlokasi di Cepi Watu.

"Memang selama ini juga ada keluhan dari warga terkait dentuman bunyi musik karaoke sampe larut malam," ujar Kepala Desa Nanga Labang, Simplisius Abi Wagut, kepada iNews, Senin (21/11).

Ia menerangkan bahwa, terkait izin usaha itu bukan kewenangan Pemerintah Desa, tetapi wewenang tentang pengelolaan cafe di cepi watu itu Dinas terkait.

Kata Abi Wagut bahwa, tahap proses perizinan itu adalah melalui persetujuan masyarakat. "Kami memberikan izin itu karena mau bangun usaha cafe. Padahal yang dilakukan melenceng dengan aturan yang ada. Fungsi cafe yang sebenarnya tidak berjalan" jelas Abi Wagut.

Padahal fungsi Cafe itu adalah tempat hiburan orang atau keluarga untuk rekreasi. Bukan untuk tempat yang lain-lain.

Ia juga mengaku telah mendata usaha cafe tersebut, yakni Cafe Alusia, Cafe Cemara, Cafe Zona, Cafe Ancol, Cafe Batu susun.

Sementara Cafe yang sudah punya izin dan terdata di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Manggarai Timur, yakni Cafe Clara, Cafe Zona, Cafe Berlian, Cafe Cemara dan Cafe Pelangi.

Informasi yang dihimpun media ini, sejumlah THM berkedok Cafe di Cepi Watu, hingga saat ini masih berani melakukan aktivitas, walaupun Pemerintah Daerah telah minta untuk tutup.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News

Bagikan Artikel Ini