Ruteng, iNewsFlores.id - Pengadilan Negeri Ruteng Kelas II menjalin kerja sama melalui MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya untuk memfasilitasi pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat tidak mampu.
Hakim Humas Pengadilan Negeri Ruteng, Carisma Gagah Arisatya, S.H.,M.kn menjelaskan hal itu kepada wartawan usai acara penandatangan MoU di ruang konferensi pers PN Ruteng pada Kamis (12/1/2023).
Dari pantauan wartawan, tampak acara penandatanganan kerja sama tersebut langsung dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, S.H.,M.H yang didampingi Sekretaris Pengadilan Negeri Ruteng, Mario Adolfino, S.E bersama Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli Boy Koyu S.H di lantai satu Kantor PN Ruteng.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, S.H.,M.H melalui Hakim Humas Pengadilan Negeri Ruteng, Carisma Gagah Arisatya, S.H.,M.kn mengatakan, pelayanan melalui Pos Bantuan Hukum ini merupakan program Mahkamah Agung RI yang bertujuan membantu masyarakat tidak mampu secara ekonomi atau masyarakat miskin apabila menghadapi kasus hukum.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan LBH Manggarai Raya merupakan mitra kerja Pengadilan Negeri Ruteng sebagai lembaga penegak keadilan dalam rangka memberikan pelayanan Posbakum kepada masyarakat yang menghadapi masalah hukum.
“Dengan adanya program Posbakum ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Semoga dengan adanya LBH Manggarai Raya bisa membantu masyarakat agar bisa mengakses jasa bantuan hukum,” terang dia.
Ia berharap LBH Manggarai Raya dapat membantu masyarakat dalam menghadapi perkara pidana seperti setiap perkara-perkara yang terdakwanya diwajibkan untuk didampingi penasihat hukum. Posbakum LBH Manggarai Raya diharapkan agar cepat serta berkoordinasi dengan baik bersama majelis hakim, panitera, maupun para terdakwa yang membutuhkan pendampingan hukum.
"Semoga kerja sama ini berjalan dengan baik dan dapat meningkatkan pelayanan di Pengadilan Negeri Ruteng," ujarnya.
Sementara itu, Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli Boy Koyu, S.H mengatakan, program Posbakum ini bertujuan agar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, yang sedang menghadapi masalah hukum.
"Masyarakat tidak mampu dapat memperoleh jasa konsultasi hukum secara gratis, pembuatan dokumen hukum, seperti surat kuasa, surat permohonan, dan sebagainya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapat informasi terkait organisasi bantuan hukum (OBH) di NTT yang bisa memberikan bantuan hukum gratis, karena tidak semua OBH itu bisa memberikan bantuan hukum gratis yang bersumber dari APBN," pungkas dia.
Direktur LBH Manggarai Raya yang juga Ketua DPC PERADI Ruteng itu berharap bahwa, masyarakat bisa memanfaatkan program ini jika menghadapi masalah hukum. "Artinya, jasa pengacara untuk pendampingan hukum itu gratis. Tentu untuk mendapatkan program ini, masyarakat bisa melengkapi beberapa persyaratan antara lain, foto copy KTP, surat keterangan domisili, dan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan," jelas dia.
Editor : Yoseph Mario Antognoni