get app
inews
Aa Read Next : PPK 3.4 Jalan Nasional Ngada Manggarai Bentuk Tim Pemantau Jalan

Dalami Kasus OTT di Dukcapil, Polres Manggarai Terbitkan LP

Sabtu, 18 Februari 2023 | 18:21 WIB
header img
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten saat melakukan konferensi pers. Foto: iNewsFlores.id/Ronald Tarsan

Ruteng, iNewsFlores.id - Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A, terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di depan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai.

LP yang diterbitkan pada Jumat, 17 Februari 2023 itu merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. 

Menanggapi hal itu, Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten menetapkan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai sebagai pihak terlapor hingga perkara akan dimajukan ke tingkat penyidikan.

"Yah tentu setelah kita melakukan pulbaket, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mengumpulkan beberapa bukti yang kita yakin dengan bukti permulaan yang cukup bahwa perkara ini bisa kita majukan," ujarnya kepada wartawan di Polres Manggarai Jumat malam, 17 Februari 2023. 

Kapolres Yoce mengungkapkan, barang bukti telah diamankan berupa, satu lembar uang pecahan Rp50.000, satu lembar uang pecahan Rp100.000, satu keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), 4 unit HP dari berbagai merek dan satu lembar tanda bukti perekaman KTP elektronik.

Ia menerangkan, terduga pelaku akan dikenakan pasal 9 5b junto pasal 79a UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 61 ayat 1 KUHP. Menurut dia, jika terbukti, terduga pelaku akan diberi sanksi dengan hukuman selama 6 tahun penjara.

Kapolres Yoce menegaskan, dengan adanya laporan polisi dengan terlapor DR seorang PNS di Disdukcapil Kabupaten Manggarai maka,  pihaknya akan menindaklanjuti atau melanjutkan ke tahap penyelidikan. “Dengan adanya laporan polisi ini kita akan menindaklanjuti atau melanjutkan penyelidikan untuk menentukan atau menetapkan tersangka-tersangka lainnya," pungkas dia.

Menurut Kapolres Yoce, peristiwa terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) di depan kantor Dukcapil kabupaten Manggarai (10/2/2023) lalu berdasarkan adanya laporan masyarakat. Sebelum melakukan penangkapan terduga pelaku, kata dia, anggota Polres Manggarai melalui tim Reskrim, mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Bahwa telah dan atau sedang terjadi dugaan pemungutan pengurusan administrasi kependudukan yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai," ungkap dia.

Berdasarkan informasi tersebut kata dia, Anggota Polres Manggarai langsung bergegas ke lokasi guna mengecek dan memastikan informasi yang diterima tersebut. “Setiba di TKP yaitu di kantor Disdukcapil Manggarai Anggota menemukan saudara SS sedang memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada saudara AJ. Sambil saudara AJ menyerahkan KTP kepada saudara SS," ujarnya.

Selanjutnya pada saat interogasi saudara AJ, bahwa terkait masalah uang itu telah dan akan diserahkan atau diberikan kepada saudara DR yang merupakan PNS pada kantor Disdukcapil Manggarai.

“Atas kejadian tersebut petugas dari Polres Manggarai mendatangi saudara DR dan menemukan uang sebesar Rp50.000 dari dalam laci meja milik saudara DR. Selanjutnya kedua orang tersebut langsung dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolres Yoce.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut