Ruteng, iNewsFlores.id - Objek wisata kembali tercoreng karena dugaan pungutan liar (Pungli). Kasus dugaan pungli ini terjadi di tempat wisata Tambak Dalo, Desa Compang Dalo, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Praktik pungli ini diduga dilakukan para petugas tanpa adanya regulasi yang jelas, atau aturan itu belum diterapkan secara resmi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku ia sering membayar biaya masuk sebesar Rp50 ribu, jika ingin memancing di Tambak Dolo.
Menurutnya, pungutan itu belum diterapkan secara resmi oleh Pemda Manggarai. Jika merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang retribusi, biaya masuk hanya sebesar Rp5 ribu bagi setiap pengunjung.
“Saya hobi mancing, dan selama ini saya mancing di Tambak Dalo biasa bayar ke petugas Rp50.000 selain karcis masuk sebesar Rp5.000. Dapat tidak dapat, tetap kami bayar Rp50.000,” ujarnya kepada wartawan, Senin 6 Maret 2023.
Dia mempertanyakan penerapan aturan tersebut, karena aturan itu hanya berlaku bagi orang-orang tertentu. Menurut dia, aturan itu belum berlaku secara resmi, tetapi petugas telah meminta uang sebesar Rp50.000 per kilogram ikan hasil mancing di Tambak Dalo.
“Cuman saya heran, setiap kali saya di sana banyak juga orang yang ikut mancing, tetapi secara liar tanpa membayar retribusi. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah itu aturan hanya berlaku bagi orang -orang tertentu?,” tegasnya.
Sementara seorang petugas yang berjaga di Tambak Dalo membantah pungutan masuk bagi para pengunjung sebesar Rp50 ribu.
Menurutnya, selama ini pihaknya hanya memungut biaya karcis masuk ke Tambak Dalo bagi setiap pengunjung sebesar Rp5.000 rupiah.
“Pengunjung dan warga yang mau mancing di tambak harus membayar karcis masuk Rp5.000”, terang penjaga tambak itu.
Ia menjelaskan, ikan hasil pancing di lokasi itu harus ditimbang Rp50.000 per kg. Namun selama ini tidak diberlakukan lagi, dan hanya mewajibkan pengunjung yang hendak mancing untuk membayar sebesar Rp50 ribu rupiah.
“Dapat atau tidak dapat ikan tetap bayar Rp50.000. Saya selaku penjaga di sini selalu mendapat tekanan dari pihak dinas. Mereka pun selalu pantau kegiatan pengunjung di sini lewat postingan media sosial, tetapi kenyataan di lokasi banyak pengunjung yang foto di luar tambak,” jelasnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manggarai, Hendrikus Sukur saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya telah memberlakukan karcis masuk bagi setiap pengunjung sebesar Rp5.000 sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Retribusi.
“Memang untuk karcis tetap Rp5.000 sesuai Perda (khusus) dan untuk mancing itu sistemnya di timbang per kilogram ikan, misalnya saya dapat lebih dari satu kilo tetap timbang,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia mengklaim biaya karcis masuk bagi pengunjung sebesar Rp5.000 sedangkan hasil mancingnya ditimbang.
“Apakah dia bawa sendiri atau jual itu urusan mereka. Jadi, mungkin keliru itu saya punya pegawai di sana, misalnya mereka minta Rp50.000 untuk mancing sebenarnya sudah keliru. Tetapi aturannya kami kalau dia dapat ikannya baru ditimbang lalu dibayar per kilogram,” jelas dia.
Namun anehnya, Kadis Hendrik malah mengakui bahwa saat ini pihaknya belum menerapkan aturan terkait biaya per kilogram ikan hasil tangkapan dari warga yang memancing ikan di Tambak Dalo.
Padahal, petugas di Tambak Dalo hingga saat ini sudah memungut sebesar Rp50.000 bagi setiap warga yang memancing ikan di lokasi itu.
“Dan kami juga belum buka secara resmi untuk mancing, dan nanti akan kami panggil pegawainya,” terang Kadis Hendrikus.
Pantauan wartawan, lokasi wisata Tambak Dalo tampak tidak terawat dengan baik. Rumput liar tumbuh subur di bagian dalam maupun diluar taman, hingga melilit di bagian pagar.
Kondisi itu diperparah, karena papan alas jalan kaki di jembatan layang sudah mulai lapuk dan roboh, dan pagar keliling sebagiannya sudah hilang.
Tampak juga seorang pengunjung yang tengah beradu mulut hingga hendak beradu fisik dengan seorang petugas di Tambak Dalo, karena diduga persoalan biaya karcis masuk.
Editor : Yoseph Mario Antognoni