get app
inews
Aa
Read Next : PPK 3.4 Jalan Nasional Ngada Manggarai Bentuk Tim Pemantau Jalan

Polisi Limpahkan Kasus Pungli di Disdukcapil ke Kejari Manggarai

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:25 WIB
header img
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten saat memberikan keterangan pers di Aula Mapolres Manggarai, NTT. Foto: iNewsFlores.id/Ronald Tarsan

Ruteng, iNewsFlores.id - Penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Manggarai, telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus dugaan Pungli yang melibatkan Dony Rampung, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdukcapil Manggarai itu segera naik ke tahap penuntutan.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten menjelaskan hal itu kepada wartawan melalui WhatsApp Kamis, 23 Maret 2023. Ia mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan Pungli ke Kejari Manggarai.

"Kita tinggal tunggu petunjuk dari kejaksaan, apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum," ujarnya.

Kapolres Yoce menuturkan, penyidik Polres Manggarai tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan mengenai berkas tersebut, apakah sudah dinyatakan lengkap atau P21. Jika sudah P21, maka berkas perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Apabila belum lengkap, maka pihak kejaksaan akan memberi petunjuk kepada penyidik Polres Manggarai untuk segera dilengkapi.

"Kami tunggu dinyatakan lengkap atau tidak," jelas Kapolres Yoce.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Bayu Sugiri melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Muhammad Ridwan Ridho mengatakan, pihaknya telah menerima berkas tersebut dari penyidik Polres Manggarai.

"Iya, baru berkas. Dalam tempo 14 hari kami teliti apakah ada kekurangan, nanti kami beri petunjuk untuk dilengkapi," ujarnya kepada wartawan melalui WhatsApp Kamis (23/3/2023).

Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penelitian mengenai berkas perkara dugaan Pungli yang melibatkan seorang pegawai Disdukcapil Manggarai tersebut.

"Masih tahap penelitian," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya bahwa, Satreskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan Apong seorang calo dan Doni Rampung, seorang ASN di Disdukcapil Manggarai atas kasus dugaan Pungli dalam mengurus dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Jumat (10/2/2023) lalu.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut