get app
inews
Aa Text
Read Next : Plan Indonesia Cegah Kiris Air Lewat Penguatan Kolaborasi Desa, Sekolah, dan Puskesmas di Manggarai

Peristiwa Langka, Seorang Warga di NTT Dapat Akte Kematian Padahal Masih Hidup

Kamis, 09 Maret 2023 | 23:06 WIB
header img
Akta Kematian. Foto: iNewsFlores.id/Istimewa

Ruteng, iNewsFlores.id - Peristiwa langka terjadi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus tersebut menimpa Lambertus Lambu (52), warga kampung Desu, Desa Gulung Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai.

Kini, Lambertus telah melakukan protes keras kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) saat melakukan coklit data pemilih di kediamannya di kampung Desu, Desa Gulung.

Meski Lambertus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, namun petugas Pantarlih hanya mencoklit istri dan seorang anaknya sesuai data pemilih yang tercatat dalam Model A- Daftar Pemilih.

Setelah dilakukan pengecekan dokumen kependudukan, ternyata nama Lambertus Lambu pun tidak tercatat dalam kartu keluarga (KK). Kartu Keluarga yang dicetak pada 24 Juni 2021 tersebut hanya tercantum dua nama yakni istri yang berstatus kepala keluarga dan seorang anaknya.

Lambertus Lambu pun mengaku ada kejanggalan saat memperlihatkan akta kematian untuk dirinya. Petugas coklit dan istri Lambertus kaget melihat kejanggalan tersebut. Lambertus sendiri baru mengetahui ternyata kertas yang dipegangnya selama ini merupakan akta kematian dirinya. Akta Kematian tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai, NTT.

Pria kelahiran 1971 itu akhirnya memahami penyebab dirinya tidak lagi tercatat sebagai pemilih TPS 01 dusun Desu RT 008 RW 004, setelah petugas Pantarlih menjelaskan letak masalahnya. Persoalan tersebut kemudian tercatat sebagai temuan khusus varian permasalahan coklit Bawaslu Manggarai. Terlihat pada gambar akta kematian milik Lambertus Lambu bernomor: 5310-KM-28062021-0003.

Menanggapi masalah tersebut, Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai, Heribertus Harun mengatakan, kejadian yang dialami Lambertus Lambu merupakan bukti kekacauan data pemilih meskipun hal tersebut bukan kategori pelanggaran Pemilu.

“Meskipun bukan pelanggaran Pemilu, tapi ini fatal. Karena seseorang yang sebelumnya adalah pemilih di Desa Gulung kemudian tercoret secara otomatis akibat diterbitkan akta kematian. Padahal faktanya dia masih hidup,” ujar Heribertus saat menggelar acara Media Gathering di Kopi dari Hati Ruteng Kamis, 9 Maret 2023.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga ini mengaku telah menyampaikan temuan tersebut ke Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai. “Staf kami sudah sampaikan temuan itu  ke pihak Dukcapil,” pungkas dia.

Heribertus menambahkan, selama pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Bawaslu memiliki instrumen baru berbasis pegawasan melekat.

“Sehingga ditemukan varian kasus yang dialami Lambertus, ada juga petugas pantarlih mencoklit nama orang yang sudah meninggal, anak di bawah dicoklit, dan temuan-temuan semacam itu kita langsung rekomendasikan ubah di tempat,” ungkap dia.

Akta Kematian Milik Anak Lambertus

Heribertus mengungkapkan bahwa, dari hasil wawancara antara pengawas desa, ternyata Lambertus sendirilah yang mengurus dokumen akta kematian tersebut tapi sebenarnya untuk anaknya yang sudah meninggal dunia pada 10 Oktober 2019 lalu.

“Itu yang urus di Dukcapil si bapak Lambertus sendiri. Maksudnya akta kematian untuk anaknya. Tapi dia baru sadar kalau nama dalam akta kematian itu namanya saat pencoklitan itu. Menurut Lambertus ini dia tidak bisa membaca tulisan di akta itu karena menggunakan bahasa inggris dan Indonesia dan tulisannya kecil,” terang Heribertus.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Fortunatus Hamsah Manah menyebut, temuan pemilih yang dinyatakan meninggal dunia berdasarkan akta kematian yang diterbitkan Dinas Dukcapil Manggarai merupakan peristiwa langka.

Alfan Manah begitu ia akrab disapa mengatakan, akta kematian Lambertus dibuat dua hari setelah Lambertus merekam e-KTP miliknya. “Di KTP bapak Lambertus ini tercatat tanggal cetak KTP pada 24 Juni 2021 dan akta kematiannya keluar pada 28 Juni 2021,” ungkap Alfan.

Karena itu, lanjut Alfan, meski secara fisik KTP milik Lambaertus Lambu sah tapi hal tersebut harus dikecualikan pada metode pengawasan de jure yang berbasiskan pada data kependudukan.

“Meskipun dia memegang KTP dan juga terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2019 maupun tercatat dalam data bawaan Pilkada 2020 tapi di SIAK milik Dirjen Dukcapil nama Lambertus Lambu sudah dicoret karena dinyatakan sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Alfan mengungkapkan, dalam administrasi kependudukan orang ini sesungguhnya sudah meninggal dunia sehingga dalam daftar pemilih yang dikeluarkan oleh format KPU itu tidak muncul namanya. Format A Daftar Pemilih adalah sinkronisasi daftar pemilih terakhir dengan DP4 Kemendagri. Karena data dirinya sudah direkam sebagai orang yang sudah meninggal dunia.

"Maka otomatis dicoret dari data kependudukan,” beber Alfan.

Menurut Alfan, hak pilih Lambertus Lambu yang sudah dimatikan dalam sistem, bisa dihidupkan kembali jika Dinas Dukcapil Manggarai merekam ulang Lambertus menjadi penduduk. “Solusinya mesti rekam lagi dia sebagai penduduk. KTP dan KK harus direkam ulang datang harus sesuai alamat dia sekarang, baru nanti dimasukkan ke dalam warga potensial atau pemilih baru. Untuk kasus ini kita catat sebagai temuan khusus saja,” tutup Alfan Manah.

Pengakuan Kadis Dukcapil Kabupaten Manggarai

Kepala Dinas Dukcapil Manggarai, Yakobus Banggut mengaku, dirinya baru mengetahu masalah tersebut setelah mendapat informasi dari wartawan. Meski dalam dokumen kependudukan untuk Lambertus seperti akta kematian, KTP dan KK mencantumkan nama Yakobus Banggut sebagai pejabat yang menandatangani namun responsnya seperti mengambang.

Yakobus Banggut malah meminta bantuan wartawan untuk menghadirkan Lambertus Lambu di kantor Dukcapil Manggarai untuk mengaktifkan kembali semua data dirinya dari status meninggal dunia menjadi orang yang masih hidup.

“Aduh pak ini baru saya tahu. Nanti dicek ya pak kenapa bisa terjadi. Segera kami telepon kadesnya atau kalau berkenan bisa antar ke sini orangnya kami fasilitasi. Maksudnya pak yang bawa dia ke sini, kalau bisa termasuk orang lain lagi yang mengalami masalah yang sama," kata Yakobus Banggut di Ruteng Kamis (9/3).

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut