Borong, iNewsFlores.id - Kepolisian Resort Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Unit Pidana Umum (Pidum) pada Senin (27/03), melimpahkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap Siprianus Kabut (42) warga Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, ke Kejaksaan Negeri Manggarai.
"Adapun dua tersangka, inisial MJ dan RA yang terlibat penganiayaan yang menyebabkan Siprianus Kabut meninggal dunia pada malam pergantian tahun kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pagi ini" ujar Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Jefrry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, Senin (27/03/2023).
Kedua tersangka berinisial MJ (25) dan RA (22) menganiaya Siprianus Kabut (42) hingga meninggal dunia.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan bahwa, terhadap MJ dan RA Penyidik Polres Manggarai Timur menerapkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
" Berkas perkara terduga pelaku MJ dan RA sudah lengkap. Dan sekarang akan diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya, proses penuntutan terhadap bersangkutan," terang Iptu Jefrry.
Sebelumnya, Polres Manggarai Timur, mulai menahan kedua pelaku kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia terhadap Siprianus Kabut sejak 31 Desember 2022 lalu.
Editor : Yoseph Mario Antognoni