get app
inews
Aa Text
Read Next : Festival Religi Golo Koe Maria Assumpta Digelar di Labuan Bajo, 80 Personil Polisi Dikerahkan

Geger di Manggarai! Enam Tersangka Penganiayaan Ditahan, Empat Polisi Aktif Ikut Terjerat

Selasa, 09 September 2025 | 13:42 WIB
header img
Konferensi pers Polres Manggarai terkait kasus penganiayaan pada Senin (8/9/2025) malam, dipimpin Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, SH (kanan), bersama Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, SH, MH. Foto: iNewsFlores.id/Ist

Ruteng, iNewsFlores.id – Geger kasus penganiayaan brutal yang menimpa seorang warga berinisial KAS (23) asal Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, mengguncang publik Manggarai. Peristiwa tragis yang terjadi Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita itu kini menyeret enam orang tersangka, termasuk empat anggota polisi aktif dan dua pegawai harian lepas (PHL) di Polres Manggarai.

Hal ini diumumkan dalam konferensi pers Polres Manggarai pada Senin (8/9/2025) malam, dipimpin Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, SH, bersama Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, SH, MH.

“Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Enam tersangka telah kami tetapkan dan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai,” tegas Kompol Mei Charles Sitepu.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik menemukan bukti kuat hingga gelar perkara menyimpulkan layak dinaikkan ke penyidikan.

Enam tersangka masing-masing berinisial AES, MN, B, dan MK (anggota Polri Polres Manggarai), serta PHC dan FM (pegawai harian lepas). Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 Jo 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Menjawab keresahan publik, Wakapolres menegaskan tidak ada upaya melindungi aparat yang terlibat.
“Semua diproses secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Fakta di lapangan jelas, maka kami berani menahan anggota kami sendiri,” ujarnya.

Kapolres Manggarai bahkan telah menemui keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Saat ini, korban masih dirawat intensif di RSUD Ruteng dengan pemantauan medis dari Dokkes Polres Manggarai.

Tidak hanya pidana umum, empat polisi yang menjadi tersangka juga menghadapi sidang kode etik profesi. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi sanksi terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Proses pidana tetap berjalan. Setelah itu, baru sidang etik. Keadilan harus ditegakkan, sekalipun melibatkan anggota kami sendiri,” tegas Kompol Mei Charles Sitepu.


Polres Manggarai mengajak masyarakat tetap tenang dan percaya pada proses hukum.
“Kasus ini jadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang. Kami pastikan perkara ini ditangani terbuka dan akuntabel,” pungkasnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut