get app
inews
Aa Text
Read Next : Festival Religi Golo Koe Maria Assumpta Digelar di Labuan Bajo, 80 Personil Polisi Dikerahkan

Pelaku Pengeroyokan Terhadap Polisi Diancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 05 Oktober 2023 | 10:02 WIB
header img
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, usai menetapkan tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi, Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Empat orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota polisi yang bertugas di Polsek Borong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditetapkan sebagai tersangka

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K mengatakan empat tersangka tersebut berinisial YT alias K, FP alias F, AA alias L, dan EYU alias Y.

"Perkembangan kasus sampai dengan saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka," kata IPTU Jefrry, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (04/10/2023).

Jefry menjelaskan kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 23 September 2023 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di depan halaman rumah bapak Frans Pandang yang beralamat di Kampung Golo, Desa Nanga Labang, Borong, Manggarai Timur.  

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa saat itu korban WA datang ke tempat kejadian dengan tujuan hendak mengamankan rekannya RT alias R yang diduga sebelumnya juga dianiaya oleh pelaku YT. 

Namun ketika WA menanyakan keberadaan rekannya RT kepada pelaku YT, sontak saja pelaku YT bangun dari duduknya dan langsung melakukan penganiayaan terhadap WA kemudian disusul dengan pelaku AA yang menendang WA dari belakang sehingga korban WA berlari keluar dari tempat kejadian namun pelaku AA, FP, dan EYU masih ikut mengejar korban WA hingga korban WA terjatuh dan para pelaku kembali menganiaya korban WA. Korban WA akhirnya lari meloloskan diri ke arah jalan raya untuk mencari pertolongan.

Akibat peristiwa tersebut, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Lanjutnya, Polres Manggarai Timur telah melakukan penahanan terhadap tersangka YT dan untuk tiga tersangka lainnya AA, FP, dan EYU tidak dilakukan penahanan namun diwajibkan untuk melakukan wajib lapor kepada Sat Reskrim Polres Manggarai Timur sampai dengan adanya penyerahan berkas atau dinyatakan P21.

Dijelaskannya bahwa, keempat pelaku melakukan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan saat itu dalam pengaruh alkohol. Sudah banyak kejadian serupa yang ditangani Polres Manggarai Timur yang disebabkan mengkonsumsi miras berlebihan hingga mabuk, bahkan hingga korban jiwa akibat ditebas dengan senjata tajam dan membakar rumahnya sendiri karena mabuk miras.

"Oleh karena itu kami mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai Timur  agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebih yang dapat menimbulkan mabuk-mabukan serta berakibat fatal yang berujung pada gangguan kamtibmas bahkan sampai menimbulkan korban jiwa", Tutup Kasat Reskrim."

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut