get app
inews
Aa Read Next : Bawaslu Manggarai Gelar Apel Siaga Kampanye Pemilu 2024

Jelang DCT, Bawaslu Imbau Parpol Tertibkan APK atau APS

Kamis, 02 November 2023 | 02:13 WIB
header img
Ketua Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara. Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yang dilaksanakan pada 4 November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengingatkan partai politik (Parpol) dan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk mengikuti aturan terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk, baliho maupun stiker yang terpasang.

Himbauan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara, Rabu (01/11/2023). 

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan regulasi, terdapat jeda waktu 25 hari setelah penetapan DCT masuk ke tahapan kampanye, untuk itu alat peraga yang telah terpasang dihimbau untuk segera ditertibkan atau dicabut secara mandiri oleh masing-masing Parpol maupun Bacaleg.

Selain itu, Zakarias Gara menerangkan bahwa, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur juga telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh pimpinan Parpol peserta pemilu se-Kabupaten Manggarai Timur, sejak 30 Oktober kemarin.

Ditegaskannya, himbauan ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan dalam rangka melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kata Zakarias, dalam penegasan itu terdapat beberapa poin penting.

Pertama, Karena itu, tegas Gara, pasca ditetapkan DCT pada tanggal 3 November 2023, maka tanggal 4 November tahun 2023 semua alat peraga ditertibkan. 
Kedua, Alat Peraga Kampanye dibolehkan pasang kembali tanggal 28 November 2023 dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari atau dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketiga, masa jeda pasca penetapan Daftar Calon Tetap mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apapun. Yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, Caleg dan anggota partai yang ber KTA, dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut.

Keempat, bahwa alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November agar bahan - bahannya bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November nanti.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut