Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Kepolisian Resort Kabupaten Manggarai Barat, NTT mengungkap Dua (2) kasus penggunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu tiga bulan pada tahun 2024.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko menyebut dua kasus yang diungkapkan oleh jajaran Polres Manggarai Barat mengindikasikan bahwa penyalahgunaan narkoba sudah mulai muncul di Manggarai Barat.
"Ada dua kasus yang berhasil diungkapkan oleh jajaran Polres Manggarai Barat meskipun jumlahnya sedikit tetapi ini mengindikasikan bahwa penyalahgunaan narkoba sudah mulai muncul di Manggarai Barat," ungkap AKBP Ari Satmoko saat jumpa pers di Makopolres Manggarai Barat, Rabu (20/3/2024).
AKBP Ari mengatakan pada tahun 2023 ada Empat (4) kasus pengungkapan penggunaan narkoba dan tahun 2024 ini dalam sebulan baru bulan Maret sudah Dua (2) kasus jadi tidak menutup kemungkinan potensi peredaran narkotik dan obat-obatan terlarang akan berkembang di Manggarai Barat.
"Pada tahun 2023 ada Empat (4) kasus pengungkapan penggunaan narkoba dan tahun 2024 ini baru bulan Maret sudah Dua (2) kasus jadi tidak menutup kemungkinan potensi peredaran narkotik dan obat-obatan terlarang akan berkembang di Manggarai Barat dan ini harus kita antisipasi bersama," ungkapnya
Ia juga mengatakan penangkapan pertama itu pada tanggal 3 Maret 2024 dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram dengan tersangka ada Dua (2) orang yaitu HD (37) dan AH (30) asal Bima, NTB. Pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Kemudian penangkapan kedua pada tanggal 11 Maret tahun 2024 dengan barang bukti sabu seberat 0,18 gram dengan tersangka Dua (2) orang yaitu DS (22) dengan pekerjaan pelajar atau mahasiswa berasal dari Bima, NTB dan F (41) pekerjaan petani berasal dari Gorontalo kecamatan Komodo. Keduanya ditangkap di Jl. Bidadari, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Ancaman hukuman Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 sampai 20 tahun penjara.
"Sudah terjadi dua kasus penyalahgunaan narkotika di tahun 2024 diawal tahun atau triwulan pertama kemudian distribusinya menggunakan kapal Feri tentunya menjadi bahan masukan bagi kita semuanya dalam rangka melakukan pencegahan sehingga harapannya kedepan Labuan Bajo diijauhkan dari peredaran gelap narkoba," ungkapnya.
AKBP Ari mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi pencegahan kepada para pelaku usaha ekspedisi untuk selalu protektif terhadap barang kiriman yang akan masuk ke Labuan Bajo.
"Kita akan melakukan sosialisasi pencegahan baik itu kepada para Pelaku usaha ekspedisi untuk selalu protektif terhadap barang kiriman yang masuk ke Labuan Bajo dan itu sebagai salah satu filter dan saya juga pernah melakukan hal itu di NTT, kita bisa mengungkapkan dua kasus berasal dari ketelitian petugas ekspedisi dan itu bisa kita terapkan disini," ucapnya
Ia juga menyampaikan pihak kepolisian akan bekerja sama dengan para ekspedisi laut untuk melakukan pemeriksaan kepada penumpang dan juga akan bekerja sama dengan pihak ASDP untuk bisa melakukan upaya-upaya pencegahan peredaran narkoba di Labuan Bajo.
"Kemudian kita juga bisa bekerja sama dengan para ekspedisi laut untuk melakukan pemeriksaan kepada penumpang yang akan naik ke kapal, karena selama ini yang kita temukan selalu lewat kapal dan ini juga kita akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak ASDP untuk bisa melakukan upaya-upaya untuk mencegah peredaran narkoba di Labuan Bajo," ungkapnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni