WN Brasil Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Selundupkan 3 Kg Kokain dalam Koper

DENPASAR, iNewsFlores.id — Upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari tiga kilogram ke Bali berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Seorang warga negara Brasil, Yuri Bezerra Da Costa (25), ditangkap saat mendarat di Denpasar menggunakan penerbangan Emirates Airlines dari Dubai.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol Sinar Subawa, mengungkapkan bahwa tersangka menyembunyikan kokain dalam dinding koper dan ransel yang dibawanya. Total berat kokain yang berhasil disita mencapai 3.089,36 gram netto.
“Modusnya disembunyikan dalam barang bawaan, tepatnya di dinding koper dan tas ransel,” jelas Kombes Sinar Subawa dalam keterangannya, Kamis (24/7).
Menurut Subawa, Yuri hanya berperan sebagai kurir. Ia dijanjikan upah sebesar Rp400 juta oleh seorang pengendali narkoba di Brasil. Sebagai bayaran awal, tersangka telah menerima 500 dolar AS yang diselipkan bersama paket narkotika sebelum ia terbang ke Bali.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 13 Juli 2025, tak lama setelah pesawat yang ditumpangi Yuri mendarat di Bali. Kecurigaan petugas Bea Cukai timbul saat memantau gerak-gerik tersangka di jalur kedatangan internasional. Pemeriksaan melalui mesin x-ray mengungkap keberadaan dua plastik klip berisi kokain di dalam koper pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami menemukan narkotika jenis kokain yang dikemas rapi di balik lapisan koper," kata Subawa.
Yuri mengaku kepada petugas bahwa ia diperintah oleh seseorang bernama Tio Paulo di Brasil untuk menyerahkan kokain itu kepada orang lain di Bali. Namun, hingga kini identitas penerima belum berhasil diungkap.
Petugas BNNP Bali dan Bea Cukai sempat mencoba melakukan pengiriman terkendali dengan memantau lokasi penyerahan barang sesuai petunjuk Yuri. Sayangnya, setelah menunggu selama beberapa jam, tidak ada satu pun pihak yang datang untuk mengambil kokain tersebut.
“Pengiriman terkendali gagal. Tidak ada yang muncul di lokasi yang sudah ditentukan,” imbuh Subawa.
Kini, Yuri Bezerra Da Costa ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, BNNP Bali terus mendalami jaringan internasional yang diduga mengendalikan pengiriman kokain ini dari Brasil ke Indonesia.
Editor : Yoseph Mario Antognoni