Labuan Bajo,iNewsFlores.id- Seorang karyawan hotel di Labuan Bajo sempat diamankan oleh pihak kepolisian karena nekat mencuri uang milik seorang turis asal Spanyol senilai 800 euro atau lebih dari 13 juta rupiah.
Karyawan itu berinisial ED alias Onca (20), asal Munting Kajang, Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat ini diamankan Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di tempatnya bekerja pada Selasa (13/08/2024) kemarin.
Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (08/08/2024) lalu. Saat itu wanita berusia 38 tahun asal Spanyol itu pergi keluar hotel ke tempat diving. Setelah aktivitas diving, dirinya kembali ke hotel.
"Setelah sampai di kamarnya, korban kaget melihat barang-barang miliknya telah dipindahkan dari kamar nomor 305 ke kamar nomor 301 tanpa sepengetahuan korban. Saat itu korban belum mengetahui bahwa uangnya sudah diambil oleh terduga pelaku," ungkap AKP Angga dalam press release yang diterima media ini, Rabu (14/08/2024) malam.
Ia mengatakan pada Senin (12/08/2024) lalu, pelapor mau mengambil uang dalam amplop yang disimpan dalam tas miliknya, akan tetapi saat membuka amplop itu pelapor melihat uang miliknya berjumlah 17 lembar dalam pecahan 50 euro tersisa 1 lembar dan 16 lembar uang atau sekitar 800 euro sudah tidak ada lagi dalam amplop tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Manggarai Barat. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/118/VIII/2024/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Langkah-langkah yang diambil meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.
Dari hasil olah TKP mengarah ke beberapa karyawan yang sempat masuk kamar hotel pelapor menginap, karena petugas kepolisian tidak menemukan adanya kerusakan di dalam kamar hotel itu. Penyelidikan pun mengerucut pada ED alias Onca (20) yang saat ini masih menjalani masa training kerja.
"Kurang dari 1x24 jam, personil Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan terduga pelaku ditempat kerjanya. Awalnya terduga pelaku sempat mengelak. Namun setelah diinterogasi petugas, akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ucapannya.
"Dari tangan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar uang pecahan 100 euro dan 36 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah atau sekitar 3,6 juta rupiah," tambahnya.
Setelah didalami, uang hasil pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku ED (20) telah digunakan untuk membeli sejumlah barang dan berfoya-foya.
"Oleh pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membeli pakaian, onderdil sepeda motor, dan bersenang-senang," ujarnya.
Terduga pelaku ED (20) sempat diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Namun, berkat kebesaran hati dari turis asal spanyol itu, terduga pelaku tidak jadi ditahan oleh pihak kepolisian. Korban dengan ikhlas memaafkan ED (20) dan menarik semua laporan yang disangkakan terhadap terduga pelaku.
"Kini terduga pelaku telah dibebaskan lewat program restorasi justice karena telah meminta maaf terhadap korban dan bersedia mengembalikan semua kerugian korban. Hal tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan langsung oleh penyidik," pungkasnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni