get app
inews
Aa Read Next : Dua Ton Sampah Dihasilkan dari Pantai di Labuan Bajo

Ini Alasan Kapolda Serahkan Penghargaan kepada Satres Narkoba Polres Manggarai Barat

Sabtu, 21 September 2024 | 22:48 WIB
header img
Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A. D. Siok, bertempat di Hotel Harper Kupang pada Rabu (18/9/2024) lalu. Foto: iNewsFlores.id/ Humas Polres Mabar.

Labuan Bajo,iNewsFlores.id - Setelah berhasil mengungkap dan menangkap delapan kasus narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif) dengan barang bukti mencapai 28,23 gram di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, inilah alasan Kapolda NTT memberikan penghargaan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat.

Piagam penghargaan peringkat tiga terbaik di jajaran Polda NTT itu diserahkan langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga kepada Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A. D. Siok, bertempat di Hotel Harper Kupang pada Rabu (18/9/2024) lalu.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengatakan penghargaan ini adalah prestasi tertinggi setelah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba.

"Penghargaan ini langsung dari bapak Kapolda NTT. Penghargaan ini adalah prestasi tertinggi setelah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba," ungkap AKBP Christian dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (21/9/2024).

"Penghargaan ini bentuk motivasi kami bekerja lebih baik lagi kedepan, tentunya tak terlepas dukungan dan kerja keras rekan-rekan Satresnarkoba Polres Manggarai Barat, serta masyarakat yang ikut peduli terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kota pariwisata super premium ini," lanjutnya.

AKBP Christian menyebut , Satresnarkoba Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat dengan total barang bukti mencapai 28,23 gram.

"Kita berhasil mengamankan 12 orang tersangka dari 8 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada bulan Januari 2023 hingga bulan Agustus 2024 lalu," jelasnya.

Ia juga mengatakan setiap anggota Korps Bhayangkara bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Bagi setiap anggota juga berhak mendapatkan penghargaan atas kinerjanya termasuk mendapatkan hukuman jika melakukan pelanggaran.

"Ada reward and punishment. Bagi anggota Polri yang berhasil mengungkap kasus-kasus besar berhak mendapatkan reward dan pemberian reward kemarin perlu diapresiasi," ungkap Alumni Akpol angkatan 2006 itu.

Ia juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dan penangkapan yang dilakukan adalah pertanda Polri dan jajaran sungguh-sungguh melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba baik itu pengedar maupun pengguna barang haram itu.

Apalagi, menurut dia, peredaran narkoba sudah menjadi kejahatan luar biasa dan musuh bersama, sehingga dianggap penting untuk bersama-sama dalam mengawasi serta menindak tegas para pelakunya.

"Angka 28,23 gram yang berhasil diungkap dan digagalkan oleh anggota ini sangat besar manfaatnya karena ada ribuan generasi yang terselamatkan dari pengaruh barang haram itu," pungkasnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut