Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Ada fakta menarik terkait sengketa lahan di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Muhamad Rudini diduga merekayasa surat kehilangan di Bali terkait dirinya yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan dilakukan Muhammad Syair atas dugaan pemalsuan dokumen Surat keterangan tertanggal 17 Januari 1998 yang dilakukan oleh Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson terhadap sengketa Tanah Keranga/Karangan, dan kini sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Muhamad Rudini dkk telah dua kali dikirimkan surat panggilan pada tingkat penyidikan namun tidak kooperatif untuk hadir sehingga penyidik akan mengambil langkah tegas sesuai dengan SOP yang ada," tegas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (3/12/2024).
Dalam proses penyelidikan, terperiksa Muhamad Rudini justru mengakui bahwa tanda tangan Haji Ishaka, Haku Mustafa, Yos Vins Dahur dan Yoseph Latip dalam surat yang digunakan Rudini dkk, memang berbeda atau tidak serupa dengan tanda tangan pada dokumen lainnya yang disimpan.
Kejanggalan lainnya ialah kini surat aslinya yang diduga hasil rekayasa itu telah hilang di Bali pada tanggal 02 November 2024, yang anehnya dilaporkan kehilangan setelah masuk laporan pemalsuan dokumen dari Muhammad Syair pada bulan oktober 2024. Menariknya untuk memperkuat dalil itu, Rudini pun menunjukkan surat kehilangan barang nomor: LP/C/2906/XI/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI, tanggal 4 November 2024.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan fakta bahwa Muhamad Rudini tidak pernah pergi ke Bali seperti yang sudah di jelaskan di dalam surat kehilangan surat tersebut," lanjut Lufthi.
Muhamad Rudini pun mengakui bahwa surat tersebut dibuat setelah berkomunikasi dengan seorang yang bernama Soni dan pengacaranya yang bernama Indra Triantoro yang berada di bali.
Diketahui surat yang diduga palsu tersebut tertanggal 17 Januari 1998 yang ditandatangani oleh Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat / tua adat nggorang, Drs. Yos Vins Dahur selaku camat Komodo, Yoseph Latip selaku Lurah Labuan Bajo yang isinya tentang pembatalan surat penyerahan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Nasar Bin Haji Supu.
Surat tersebut telah menjadi alat bukti oleh Muhamad Rudini pada sidang pembuktian perkara perdata antara Muhamad Rudini melawan Ahli Waris dari Alm Niko Naput pada tanggal 14 Agustus 2024.
Saat itu Muhamad Rudini menunjukkan surat itu dihadapan ahli waris Niko Naput, sehingga usai sidang pihak Niko Naput langsung berkoordinasi dengan pihak pemangku Fungsionaris adat Haji Ramang selaku anak dari dari Haji Ishaka yang namanya tertera di surat.
Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan Haji Ramang dan keluarga, bahwa tanda tangan milik orang tuanya Haji Ishaka dan Haku Mustafa tidak identik dengan tanda tangan di dokumen atau arsip lainnya.
"Mereka pun menuding bahwa tanda tangan orang tuanya telah dipalsukan oleh pihak lain yang mengakibatkan pihak ahli waris Niko Naput kehilangan hak atas tanah di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo," tandas Lufthi.
*Polisi menampik tudingan miring Rudini dkk
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menegaskan pihaknya netral dan berdiri di atas semua golongan ketika menangani atau menghadapi permasalahan konflik sosial yang terjadi di masyarakat.
"Setiap laporan kasus yang masuk akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua orang sama dimata hukum, dan kami selalu mengedepankan asas presumption of innocence dalam setiap penanganan perkara," kata Kasat Reskrim pada Senin (02/12/2024) siang.
Dia pun menepis tudingan miring bahwa pihaknya lambat dalam menangani laporan soal dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan terkait sengketa lahan 11 hektare yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Dimana, kasus tersebut dilaporkan oleh empat orang pelapor. Pihak pelapornya adalah Muhamad Rudini, Suwandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson.
Menurutnya, penanganan empat laporan polisi kasus dugaan pemalsuan dan penipuan ini, ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
"Kami punya mekanisme yang harus diikuti. Kami pastikan bahwa, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan fakta hukum. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganannya," ungkapnya.
Terhadap laporan Rudini dkk, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat belum bisa menaikkan status laporan dari para pelapor, ke tingkat penyidikan dengan alasannya belum memiliki
bukti yang cukup.
Meski demikian, lanjutnya, bukan berarti tindak lanjut atas laporan tersebut tidak berjalan ataupun berakhir. Penyelidikan masih terus dilakukan meski butuh waktu lebih lama. Polisi masih berupaya mencari alat bukti dan barang bukti tersebut.
Selama penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait yang diajukan para pelapor maupun yang ditemukan dalam fakta penyelidikan.
"Mana kala nanti ditemukan alat bukti dan barang bukti yang bisa dipakai, maka mungkin kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," pungkasnya.
Ia pun meminta para pelapor agar tidak membuat opini publik atau mengarang narasi yang terindikasi menyesatkan, dengan cara mengatakan dalam kasus tanah Keranga diduga adanya konspirasi jahat yang melibatkan oknum anggota Polri.
"Pernyataan yang disampaikan para pelapor tidak cermat dan tidak sesuai fakta alias berita bohong (Hoax)," tutupnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni