get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Fitnah dan Mengganggu Psikis Anak Dibawah Umur, WNA asal Hongkong Dilaporkan ke Polisi

Laporan Kasus Perundungan Anak oleh WNA asal Hongkong Jalan Ditempat, KPPAD Surati Polda Bali

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:55 WIB
header img
Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Astini (kanan) saat memberikan keterangan pers kepada awak media. Foto: iNewsFlores.id/Ist

Denpasar, iNewsFlores.id - Kasus Warga Negara Asing asal Hongkong yang melakukan perundungan terhadap anak dibawah umur jalan ditempat di Polresta Denpasar, Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali memyurati Polda Bali, dan memastikan pendampingan terhadap korban bullying anak di Denpasar terus berproses. 

Ketua KPPAD Provinsi Bali Ni Luh Gede Yastini, SH mengatakan, pihaknya telah bersurat resmi ke penyidik Polresta Denpasar yang menangani kasus perundungan dengan terlapor seorang warga negara China berinisial PHKC.

Namun, kata Yastini, jawaban yang diberikan oleh penyidik Polresta Denpasar sama seperti surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor: B/770.c/IV/2025/Satreskrim tertanggal 8 April 2025.

Surat itu berisi pemberitahuan terhadap perkara yang dilaporkan oleh orangtua anak korban Piet Arja Saputra, bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait keberadaan terlapor PHKC.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terlapor masih berada di Hongkong.

"Jawabannya sama seperti SP2HP itu. Karena kita sudah bersurat resmi kita secepatnya akan bertemu penyidik yang menangani kasus ini," kata Yastini, Selasa, 6 Mei 2025.

Untuk memastikan laporan itu ditangani dengan baik oleh pihak kepolisian, KPPAD juga berkirim surat kepada Irwasda Polda Bali.

"Kita masih menunggu dari Irwasda Kasubdit IV, karena kita juga sudah bersurat supaya ada pengawasan juga dari Polda," kata Yastini.

"Kita akan koordinasi lebih lanjut dengan penyidik Polresta, karena sudah masuk dalam proses hukum," tambahnya.

Orangtua dari anak yang menjadi korban dugaan perundungan di media sosial, Piet Arja Saputra melalui kuasa hukumnya Jimmy Cornelius Rade, SH dan Cristian Paju, SH melaporkan kasus itu, di Polresta Denpasar. 

Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/321/VII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 10 Juli 2024. Namun, hingga sekarang, proses penyidikan jalan di tempat karena terlapornya disebut penyidik Polresta Denpasar masih berada di Hongkong.

Kasus yang dilaporkan ke Polresta Denpasar tentang adanya dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah itu, mencuri perhatian senator asal Bali Niluh Djelantik.

Niluh Djelantik menyatakan siap mengawal kasus dugaan perundungan dengan korban anak di bawah umur. Siswa SMP di Denpasar itu mendapat perundungan verbal oleh warganet yang diketahui berada di Hongkong.

Aktivis perempuan dan anak tersebut mengaku akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. 

“Nanti Mbok kawal,” kata Niluh Djelantik, Jumat (25/4/2025).


Terlapor Sudutkan Anak Korban di Medsos

WNA berinisial PHKC itu dilaporkan setelah menuliskan komentar dari sebuah foto yang diunggah di akun Instagram.

Dalam sebuah tangkapan layar, akun @i_am_peter_***, menuliskan komentar dengan bahasa Inggris, <i>'long time no see kids, u know wt?the girl called V*t* is just a girl come from a scammer family, be aware of them and say hi to her family, hope them all the best and good luck'</i>.

Atau dalam terjemahan bebas bahasa Indonesia, <i>'Lama tidak bertemu nak, kalian tahu kenapa? Gadis yang dipanggil V*t* berasal dari keluarga penipu, hati2 terhadap mereka dan sampaikan salam ke keluarganya, berharap semua baik2 saja dan sukses selalu'</i>.

Namun kemudian, komentar di akun @i_am_peter_*** sudah terhapus dari postingan. Hanya saja, pihak Piet Arja Saputra sebagai pelapor sudah menyimpan melalui tangkapan layar. 

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut